TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebanyak 181 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi diamankan oleh otoritas berwenang setempat.
181 WNI tersebut diketahui berangkat ibadah haji tanpa izin resmi.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/9/2019), sebagian besar dari mereka digerebek di apartemen dan sebagian lagi di sebuah penampungan di Mekkah.
Saat ini, mereka ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi.
Sementara itu, Fauzy Chusny dari Tim Media KJRI Jeddah mengatakan ada WNI yang kena razia di apartemen sebelum melakukan wukuf.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menuturkan bahwa para WNI itu ada yang berangkat haji tanpa menggunakan visa haji.
Agus menjelaskan, mereka menggunakan visa ziarah, visa bisnis, maupun visa kerja musiman.
“Yang warga Saudi saja atau yang tinggal di Mekkah tidak otomatis bisa haji kalau tidak punya izin atau tasrih (izin haji),” katanya.
Baca: DPRD Jabar Kritik Setahun Pemerintahan Ridwan Kamil-Uu: Gembar-gembor Program, Serapan Minim
Ada juga puluhan WNI yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tak punya tiket pulang.
Ada juga yang terkatung-katung kepulangannya.
Hal tersebut terjadi karena ternyata mereka diberangkatkan menggunakan visa kerja dan tidak diuruskan izin keluar (exit permit) oleh agen yang memberangkatkan sehingga tertahan di Bandara.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Pelayanan dan Perlindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah, sebagian besar dari 181 WNI itu mengaku tertipu.
Mereka tergiur oleh tawaran berhaji oleh seorang oknum dari agen perjalanan yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Oknum itu saat ini mendekam di sel tahanan imigrasi Saudi.
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI karena hendak berhaji di luar prosedur yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Konjen Hery berkata dalam musim haji tahun ini, jumlah WNI yang diamankan aparat Saudi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dan kebanyakan korban penipuan oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus.
Tapi, nyatanya visa yang digunakan bukanlah visa haji.
“Perkiraan saya masih ada di luar sana, warga kita, yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa,” ucap Hery.
Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk
Karena itu, Hery berharapa agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna mencegah kembali terulangnya modus yang sama saat ini.
Konjen juga mengimbau agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dalam waktu yang singkat.