TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selama berada dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Roro Fitria banyak menjalani aktivitas.
Diketahui, Roro Fitria melakukan olahraga selama berada dipenjara.
"Ya, senam, aerobik, yoga," kata Roro Fitria, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria mengaku akrab dengan penghuni penjara lainnya.
Tak hanya itu, Roro Fitria juga menjadi instruktur menari di dalam penjara.
"Saya mengajari tari dan nyanyi," ungkap Roro Fitria.
Roro Fitria mengaku banyak intropeksi diri selama satu tahun delapan bulan di penjara.
Selain itu, Roro Fitria juga lebih banyak belajar tentang agama.
"Saya mengikuti semua kegiatan di penjara baik dari segi agama pengajian pagi dan siang, kegiatan seni dan olahraga, dan sebagainya," jelasnya.
Baca: 5 Fakta Medina Moesa, Istri Sajad Ukra, Masuk Jajaran Sosialita hingga Berteman dengan Hotman Paris
Roro Fitria mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019) pagi.
Roro bersama tim datang untuk menjalani sidang peninjauan kembali atau PK atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Dirinya didampingi oleh tim kuasa hukum dan petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Roro Fitria keberatan terhadap mejelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," kata Roro Fitria.
Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal menjelaskan alasan kliennya mengajukan PK karena keberatan atas putusan hakim yang menghukumnya layaknya pengedar narkotika jenis sabu.
Menurut dia, tidak ada tujuan kliennya untuk transaksi dan atau peredaran gelap narkotika.
Fedhli menambahkan, keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum Roro Fitria sesuai pasal 112 UU No 35 tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah keputusan salah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca: Vanessa Angel Sebut Punya Ayah Baru, Doddy Sudrajat: Semoga Tak Buat Malu Papa Barunya
Hal tersebut berawal dari laporan dari warga tentang adanya rencana jual beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah itu, polisi langsung mendatangi rumah Roro Fitria bersama WH sehingga keduanya tak bisa mengelak.
Roro Fitria dikenai hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)
Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWiki Official