TRIBUNNEWSWIKI.COM – DPR kembali mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) setelah sekian lama mengendap.
DPR bahkan mengagendakan rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislatif (Baleg) tersebut.
Sejak wacana revisi UU KPK menjadi polemik, Baleg memang tidak pernah mempublikasikan rapat pembahasan draf rancangan undang-undang.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/9/2019) anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017.
Menurutnya, semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat akan rencana itu.
“Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu,” ujar Masinton saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).
Baca: Amnesty Internasional Nilai Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah Bentuk Kriminalisasi
Lebih lanjut Masinton mengatakan bahwa poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 silam.
Adapun perubahan menyangkut pada beberapa hal, di antaranya terkait penyadapan, keberadaan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), serta status kepegawaian KPK.
Poin perubahan ini juga tidak jauh berbeda dengan rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) terkait hasil penyelidikan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diumumkan pada 2018.
“Revisi terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” kata Masinton.
Adapun substansi revisi yang disepakati menyangkut enam poin perubahan kedudukan dan kewenangan KPK.
Poin pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Baca: Deretan Pejabat BUMN Korup yang Ditangkap KPK Sepanjang 2019
Dinilai berpotensi lemahkan KPK
Ketika keenam poin revisi tersebut pertama kali muncul ke publik pada 2017 silam, para aktivis antikorupsi langsung memberikan kritik tajam.
Mereka khawatir nantinya rencana tersebut justru akan melemahkan kewenangan KPK.
Pasalnya, beberapa ketentuan revisi dianggap akan berimplikasi pada kewenangan KPK.
Seorang pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, Jentera Miko Ginting menilai revisi UU KPK sebenarnya belum diperlukan.
Menurutnya, konsep pembentukan dewan pengasa tidak jelas dan dapat bertentangan dengan UU KPK.
Begitupun dengan kewenangan dewan pengawas dalam menyusun kode etik untuk pimpinan KPK.
Sistem kontrol di internal KPK, menurut Miko, telah tercipta melalui pengambilan keputusan yang tidak didasari pada satu orang.
Selain itu, soal penyadapan melalui izin pengawas juga dinilai rancu.
Menurut Miko, hal tersebut mencampuradukkan kewenangan pengawasan lembaga dengan pengawasan terhadap kewenangan pro justitia.
Sementara itu, dalam UU KPK saat ini, penyadapan dilakukan atas izin pimpinan KPK.
Miko juga mengkritik soal kewenangan SP3.
Ia memandang KPK tidak perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3.
Selama ini, adanya tersangka atau terdakwa yang sakit keras dan meninggal memang menjadi alasan agar KPK memiliki ketentuan SP3.
“Saya kira tidak ada urgensinya mengingat conviction rate KPK masih cukup baik sejauh ini. Apabila ada tersangka atau terdakwa yang sakit keras atau meninggal, KPK bisa mengajukan tuntutan bebas ke pengadilan,” ucap Miko.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official