KONTROVERSI Disertasi UIN, Ubah Judul & Buang Bagian Seks Halal Pranikah: Minta Maaf, Ijazah Ditahan

KONTROVERSI Calon Doktor UIN, Ubah Judul & Buang Bagian Halalkan Seks di Luar Nikah: Minta Maaf


zoom-inlihat foto
doktor-uin111.jpg
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Abdul Aziz saat menemui wartawan usai jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (3/9/2019).KONTROVERSI Calon Doktor UIN, Ubah Judul & Buang Bagian Halalkan Hubungan Seks di Luar Nikah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah membuat heboh dan marah sejumlah pihak, calon doktor Abdul Aziz yang disertasinya berkesimpulan halalnya hubungan seks di luar nikah, akhirnya minta maaf.

Abdul Aziz menyampaikan permintaan maaf jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (03/09/2019)

"Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," ujar Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Disertasi yang ditulis oleh mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Abdul Aziz, menuai kontroversi.

Baca: Disertasi Halal Hubungan Seks Luar Nikah Dianggap Lecehkan Perempuan hingga Banyak Ditentang Ulama

Baca: Disertasi UIN Boleh Hubungan Seks Luar Nikah, MUI:Ini Musibah, Disangka Ilmiah Padahal Tempat Sampah

Disertasi yang berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" itu menuai kontroversi karena isinya yang melegalkan hubungan seks tanpa pernikahan. 

Majelis Ulama Indonesia memberitakan tanggapan atas disertasi Abdul Aziz.

Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019):

1. Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait disertasi yang ditulis Abdul Aziz. 

Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).

“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Alquran dan as-sunah,

Serta kesepkatakan ulama dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah)

Dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral akhlak ummat dan bangsa,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Buya Yunahar Ilyas, Selasa (03/09) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017). (Wahyu Aji/Tribunnews.com)

MUI, kata dia, meyakini bahwa konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.

Konsep seperti ini mengarah kepara praktek hubungan seks bebas yang bertentangan dengan tuntutan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qanunan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

“MUI menyatakan bahwa praktek hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.

Karena itu, MUI, lanjut dia, meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Terakhir, MUI menyesalkan karena para promotor dan penguji disertasi seolah tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga dan akhlak bangsa.

2. Abdul Aziz Minta Maaf

Setelah disertasinya menuai kontroversial, Abdul Aziz mennyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan Abdul Aziz dalam jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (03/09/2019)

"Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," ujar Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Abdul Aziz saat menemui wartawan usai jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta,
Abdul Aziz saat menemui wartawan usai jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Selain meminta maaf, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini juga akan mempertimbangkan untuk merevisi disertasinya.

Untuk diketahui, disertasi Abdul Aziz ini telah diuji dalam ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai memuaskan.

"Saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka," ucapnya.

Abdul Aziz juga akan menghilangkan isi disertasi yang menimbulkan kontroversial. 

"Saya akan menghilangkan beberapa bagian kontroversi dalam disertasi. Saya juga terima kasih atas saran, respon, dan kritik terhadap disertasinya ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadiranya dan diskusi yang menyertainya," ucapnya.

Tak hanya merevisi isi, Abdul Aziz juga berencana mengubah judul disertasinya. 

Diubah dari judul "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" menjadi "Problematika, Konsep al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur".

Abdul Aziz menyatakan tidak ada tekanan terhadap dirinya untuk melakukan revisi tulisan dalam disertasinya.

Baca: Film Warkop DKI Reborn Part 3 akan Tayang, Indro: Kami Bekarya, Tidak Ngomong Target

Revisi berdasarkan kritik, saran dan masukan dari promotor serta penguji adalah hal yang wajar dalam proses disertasi.

"Tidak ada tekanan-tekanan. Saya mulai dari proposal, pendahuluan sampai (ujian) terbuka, sudah bongkar pasang memang dan selalu tarik ulur dengan promotor itu sudah biasa," tuturnya.

3. Ijazah Baru Diberikan Setelah Revisi Dilakukan

Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Noorhaidi Hasan mengatakan Abdul Aziz memang sudah menjalani ujian terbuka promosi.

Namun Pasca Sarjana belum mengeluarkan surat kelulusan maupun ijazah karena masih ada yang perlu direvisi.

"Surat keterangan lulus, kemudian ijazah baru akan dikeluarkan setelah revisi dibuat sesuai dengan saran masukan dan kritik dari para promotor dan penguji," katanya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)





Editor: haerahr
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
  • Film - Gudang Merica (2026)

    Gudang Merica adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved