TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria menembak mati istrinya di luar pengadilan di ibukota Wilayah Kurdistan,Irak pada hari Minggu (1/9/2019).
Pihak berwenang setempat mengatakan penembakan tersebut terjadi setelah mereka mengurus perceraian mereka.
Dikatakan pula bahwa sang istri telah dipenjara selama 1,5 tahun karena berselingkuh.
Namun setelah bebas ia justru ditembak mati oleh suaminya setelah sidang keempat perceraian pasangan itu.
Insiden itu terjadi di tempat parkir Pengadilan Irbil.
Seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari The Independent, Rabu (4/9/2019) polisi mengatakan pria itu menembak istrinya enam kali hingga tewas.
Penyelidikan lebih lanjut atas insiden tersebut masih berlangsung.
Abdul Khaliq Talaat, kepala Departemen Kepolisian Irbil, mengatakan tersangka ditangkap di tempat kejadian dan didakwa melakukan pembunuhan.
"Penyelidikan awal dengan suami setelah penangkapannya menunjukkan bahwa masalah berawal pada 2018 ketika wanita itu ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara sampai April 2019 karena konflik sosial," kata Talaat pada Kurdistan 24.
Baca: Gubernur Maluku Nyatakan Perang kepada Menteri Susi, Ada Apa?
"Setelah pembebasannya, kedua belah pihak mengajukan gugatan cerai. Hari ini seharusnya menjadi sidang keempat mereka [di pengadilan]”, tambah Kepala Polisi tersebut.
Kejadian ini memancing reaksi dari Diana Nammi, direktur eksekutif Organisasi Hak-hak Perempuan Iran dan Kurdi (IKWRO).
IKWRO adalah sebuah badan amal berbasis di Inggris yang membantu para korban kekerasan karena kehormatan, pernikahan paksa, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Nammi benar-benar mengutuk pembunuhan itu.
"Saya sangat marah ketika melihat berita itu," kata Nammi kepada The Independent.
“Kami sangat mengutuk pembunuhan demi kehormatan, seperti kasus ini. Dia (korban) dipenjara selama satu setengah tahun karena berselingkuh.
Ketika dia dibebaskan dari penjara, dia ingin bercerai di pengadilan, karena ia tidak diizinkan bercerai saat dipenjara, dan kemudian dia ditembak mati," lanjutnya.
“Ayah gadis itu sendiri menanggapi pembunuhan itu dengan mengatakan bahwa (putrinya) menerima keadilan. Ayahnya justru mendukung pelaku," tambahnya.
"Pembunuhan demi kehormatan diterima di dalam komunitas Kurdistan," katanya.
Nammi ingin pemerintah di sana memiliki tanggung jawab untuk merawat dan melindungi wanita alih-alih membiarkan mereka dibunuh.
Membiarkan seorang pria membunuh wanita di siang hari adalah hal yang salah.
"Saya yakin bahwa dia pantas dihukum seumur hidup. "
Baca: Presiden Jokowi Yakin Tahun 2023 Ibu Kota Indonesia Sudah Pindah ke Kalimantan Timur
“Para pelaku sering kali bebas dalam kasus pembunuhan demi kehormatan di Kurdistan," tambah Nammi.
"Pemerintah mengizinkan begitu banyak pembunuhan demi kehormatan terjadi. "
"Ada gerakan besar untuk hak-hak perempuan di Kurdistan tetapi polisi korup dan tidak ada dukungan atau perlindungan bagi perempuan."
"Perempuan, terutama perempuan yang rentan, dibiarkan berurusan dengan masalahnya sendirian. ” lanjutnya.
Pembunuhan demi kehormatan didefinisikan sebagai pembunuhan terhadap seorang keluarga, pasangan atau kerabat, terutama seorang gadis atau wanita, yang dianggap telah membawa aib pada keluarga.
”Baik pria maupun wanita dihukum karena perzinahan dan hukumannya lima hingga tujuh tahun penjara,” kata sebuah laporan tahun 2018 oleh Layanan Imigrasi Denmark mengenai konflik terkait kehormatan di wilayah Kurdistan di Irak.
Baca: Punya Kepribadian Introvert? Ini Fakta yang Harus Kamu Banggakan
"Namun, terpidana tidak harus dihukum secara penuh karena undang-undang mengizinkan pemendekan hukuman pada kondisi tertentu."
Laporan itu mengatakan wanita berisiko dibunuh saat memiliki hubungan pranikah (berzina sebelum menikah) yang diketahui keluarga mereka atau yang menikah tanpa persetujuan keluarga mereka.
(Tribunnewswiki.com/Ekarista)
Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com: