Deretan Fakta Veronica Koman, Aktif Sebar Hoaks dan Provokasi, Bakal Diburu Interpol

Deretan fakta Veronica Koman, tersangka kerusuhan asrama Papua, kerap unggah postingan provokatif hingga Polisi minta bantuan Interpol untuk mengejar


zoom-inlihat foto
papua222.jpg
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Deretan fakta Veronica Koman, tersangka kerusuhan asrama Papua, kerap unggah postingan provokatif hingga Polisi minta bantuan Interpol untuk mengejarnya.

Polri bakal bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan aktivis Veronica Koman (VK).

Sosok Veronica Koman kini diduga tengah berada di luar negeri.

Seperti diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait Papua.

"Kalau VK kan masih WNI.

Karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Menurut keterangan polisi, konten yang disebarkan Veronica bersifat provokatif dan berita bohong atau hoaks.

Saat ini, penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami jejak digital VK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019)

Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan sebagian di luar negeri.

"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri.

Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Dedi.

Sebelumnya, pada Rabu siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman sebagai tersangka, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.

Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, VK diduga berada di luar negeri.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu.

Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.

Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.

Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019.

"Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua.

Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Siapa Veronica Koman?

Polisi akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Veronica Koman diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman dalam sebuah acara
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari (kiri) dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Veronica Koman dalam sebuah acara diskusi terkait Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3/2016)

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan Veronica Koman merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Beberapa unggahan Veronica Koman di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Berikut ini sejumlah fakta terkait sosok Veronica Koman Koman:

1. Dikenal aktif sebarkan provokasi di media sosial

Luki menjelaskan, dari penelusuran sejumlah bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka kasus kerusuhan di asrama mahasiswa.

"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.

Dilansir dari Antara, Luki menambahkan, polisi telah memeriksa keterangan 6 saksi sebelum menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka.

2. Diduga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di Papua

Kapolda menjelaskan saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica tidak ada di tempat, tapi aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi.

Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," katanya.

Selain itu, Polda Jatim, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung da

3. Unggahan Veronica Koman di media sosial yang dianggap provokatif

Luki menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica yang bernada provokatif, misalnya unggaha pada 18 Agustus 2019, Veronica menuliskan, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".

Lalu juga ditemukan unggahan ini, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Sementara itu, polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal.

Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved