Syamsul Arifin, ASN Pemkot Surabaya Tersangka Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua Resmi Ditahan

Syamsul Arifin, seorang ASN di Pemkot Surabaya yang jadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya akhirnya resmi ditahan.


zoom-inlihat foto
syamsul-arifin-asn-pemkot-surabaya-tersangka-ujaran-rasis.jpg
Kompas.com/istimewa
Syamsul Arifin, tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Syamsul Arifin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang jadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya resmi ditahan.

Penetapan Syamsul sebagai tersangka itu dilakukan Polda Jatim setelah mengantongi bukti berupa video yang menampilkan tindakan Syamsul.

Dalam video tersebut, tampak Syamsul meneriakkan ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua saat terjadi insiden pengepungan Asrama Papua di Surabaya, 16-17 Agustus 2019.

Selain Syamsul, Tri Susanti yang telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong juga resmi ditahan.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Wakil Kapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto.

Ia mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka resmi dilakukan sejak Selasa (3/9/2019).

“Tri susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin (SA) kita pastikan untuk melakukan penahanan mulai dengan hari ini. Penahanan pertama di 20 hari pertama,” kata Toni, Selasa (3/9/2019).

Baca: Selain Romelu Lukaku, Ini Deretan 7 Pemain yang Pernah Jadi Korban Rasisme di Stadion

Baca: Deretan Fakta Kerusuhan Papua, Ada 46 Tersangka, Benny Wenda Disebut Menghasut, PLN Rugi 1,9 Miliar

Adapun alasan penahanan itu menurut Toni di antaranya untuk mempermudah penyidikan.

Selain itu, kedua tersangka juga berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum serta dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

“Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan,” ujar Toni.

Sebelumnya, baik Susi maupun Syamsul telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9/2019).

Pemeriksaan tersebut berakhir pada Selasa (3/9/2019) dini hari.

Keduanya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara Syamsul Arifin disangkakan pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, Susi merupakan Korlap ormas yang melakukan aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya beberapa waktu lalu.

Ia diduga menjadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, serta berita bohong saat insiden berlangsung.

Sementara itu, Syamsul Arifin diketahui adalah salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya.

Ia diduga melontarkan ujaran rasis ke arah mahasiswa Papua saat aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Aksi Syamsul Arifin tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.

Video tersebut kemudian menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Tulis surat permohonan maaf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul Arifin menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukannya hingga memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat dalam beberapa waktu terakhir.

Permohonan maaf itu ia tujukan kepada seluruh masyarakat Papua, atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras tertentu saat terjadi insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, pada 15 hingga 17 Agustus 2019 lalu.

“Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan,” kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).

Di dalam surat pernyataan permohonan maaf itu, Syamsul Arifin menulis bahwa dirinya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua di seluruh Indonesia.

Berikut surat pernyataan permohonan maaf yang ditulis dan ditandatangani Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).

Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan

Bagi saya NKRI harga mati

Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dikabarkan telah mengetahui kabar penetapan ASN Pemkot Surabaya sebagai tersangka ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser pada Selasa (3/9/2019).

Ia mengakui bahwa Pemkot Surabaya mengikuti semua informasi yang berkembang terkait ASN yang terjerat kasus hukum tersebut.

“Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” kata Fikser dihubungi, Selasa.

Namun, Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu.

Sejauh ini, kata Fikser, Pemkot Surabaya akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku,” ujar dia.

Meski demikian, pihaknya menyesalkan adanya ucapan rasialis yang keluar dari mulut Syamsul.

Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya seorang PNS menjaga etika di hadapan publik.

Tak hanya itu, sebagai ASN juga sudah sepatutnya bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat,” kata Fikser.

Baca: Dua Jenderal TNI Asli Papua, Mayjen Wayangkau & Mayjen Asariba, Jadi Pangdam di 2 Kodam di Papua

Baca: Empat WN Australia Dideportasi Karena Dugaan Mengikuti Unjuk Rasa Pro-Kemerdekaan di Papua Barat

Fikser menambahkan, dalam Undang-Undang, pegawai ASN itu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

“Nah, seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita,” kata dia.

Karena itu, sambung Fikser, siapa pun dan dengan alasan apa pun memang dilarang berbuat rasisme, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Siapa pun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan,” tambah dia.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved