Konsumsi Sabu di Kamar Kos, Dua Komika Dibekuk Polisi, Terancam Penjara 5 Tahun

Dua orang yang diketahui sebagai komika stand up comedy dibekuk polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (25/8/2019) lalu.


zoom-inlihat foto
komika-terjerat-narkoba.jpg
(WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN)
RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Dua orang yang diketahui sebagai komika stand up comedy dibekuk polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (25/8/2019) lalu.

Dua komika itu adalah RN (32) dan DN (39), keduanya ditangkap di kamar kos di daerah Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/8/2019), Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Burhanuddin mengatakan penangakapan bermula ketika ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Cipadu, Kota Tangerang.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti kedua pelaku.

“Jadi awalnya di Cipadu, Kota Tangerang. Setelah kita buntuti ke arah Salemba Jakarta Pusat. Jadi ditangkap di kamar kos Salemba,” kata Burhanuddin, Sabtu (31/8/2019).

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram.

Menurut Burhanuddin, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan RL yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Pengakuannya dari tangan RL. Ini masih DPO dan masih kita kejar. Kalau RL ini bukan komika, cuma masyarakat biasa,” jelasnya.

Baca: Hasil Lengkap Perolehan Kursi DPR RI 2019-2024, PDI P Tertinggi, 7 Partai Tak Penuhi Ambang Batas

Baca: Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur


Sudah tiga bulan konsumsi sabu untuk kepercayaan diri

Burhanuddin mengatakan RN dan DN telah menggunakan narkoba jenis sabu selama tiga bulan.

“Kalau dari pengakuan kedua tersangka RN dan DN ini, sudah mengonsumsi sejak tiga bulan lalu,” kata Burhanduddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin juga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan kedua pelaku, RN dan DN menggunakan sabu hanya untuk menambah percaya diri.

“Bukan buat dopping. Iya mereka pakai buat meningkatkan percaya diri saja,” katanya.

Sampai saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, kini RN dan DN dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved