TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dunia hiburan tanah air kembali tercoreng namanya karena polisi berhasil menangkap dua orang komika stand up comedy yang mengonsumsi narkoba.
Dikutip dari Kompas.com, dua komika tersebut yakni RN (32) dan DN (39).
Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos pada 25 Agustus 2019.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menerangkan bahwa penangkapan dua komika berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Cipadu, Tangerang pada 19 Agustus 2019.
"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibuntuti dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).
Pihak polisi melakukan pengawasan selama beberapa hari, kemudian polisi berhasil membekuk RN dan DN di sebuah kos pada 25 Agustus 2019.
Polisi berhasil menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.
Abdul Karim menyatakan bahwa dua orang tersebut merupakan publik figur.
"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," ujarnya.
Diduga keduanya menggunakan sabu karena ingin menambah rasa percaya diri dan stamina.
Baca: Tiga Kali Tersandung Kasus Narkoba, Rio Reifan Minta Maaf: Tidak Selayaknya Saya Seperti Ini
Baca: Dipenjara Akibat Kasus Narkoba, Nunung Tetap Berkurban Satu Ekor Sapi dan Dua Kambing
RN dan DN mengaku mendapatkan narkoba dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian.
"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Abdul Karim.
Kini RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
(TribunnewsWiki/Sekar)
Jangan lupa subscribe youtube channel TribunnewsWiki ya!