Pemerintah Wajibkan Kendaraan Listrik Punya Suara, Ternyata Ini Alasannya

Pemerintah akan mengeluarkan aturan tentang kewajiban kendaraan listrik memiliki suara laiknya kendaraan bermotor lainnya. Ini alasannya


zoom-inlihat foto
kendaraan-listrik.jpg
Kompas.com/Setyo Adi
BMW resmi memasarkan mobil baru berteknologi listrik, i3s di GIIAS 2019.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berbagai kendaraan listrik sudah mulai banyak diperkenalkan di Indonesia akhir-akhir ini.

Namun ada yang menjadi persoalan, di antaranya beberapa kendaraan listrik yang diperkenalkan tersebut tidak mengeluarkan suara.

Karena itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tentang kewajiban kendaraan listrik memiliki suara laiknya kendaraan bermotor lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/8/2019), salah satu isi draf Preaturan Menteri (PM) berisi peraturan yang mewajibkan kendaraan listrik dilengkapi dengan suara.

Suara tersebut disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai hewan, sirine, klakson, serta musik.

Baca: Kronologi Lengkap Pria Gendong Jenazah di Tangerang karena Ambulans Puskesmas Tak Bisa Dipakai

Kewajiban kendaraan listrik mengeluarkan suara tersebut didasarkan pada faktor keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyatakan bahwa kendaraan listrik yang saat ini sudah lulus akan diberikan waktu khusus untuk melengkapi syarat adanya suara pada produknya.

“Untuk kendaraan listrik, ada tambahan pada uji layak jalan dengan kewajiban suara atau noise,” kata Budi dalam diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

“Pada Peraturan Menteri terkait uji tipe, bagi yang sudah lulus sebelumnya tapi belum ada suara kami berikan waktu dua tahun untuk alokasi pengadaan suara tersebut, jadi diharapkan semua kendaraan listrik akan bersuara pada 2021," ujar dia.

kendaraan listrik1
Test ride skuter listrik Gesits di Telkomsel IIMS 2019 (Donny Dwisatryo Priyantoro)

Budi menjelaskan memang faktor suara cukup krusial karena menyangkut dengan keselamatan saat berkendara.

Namun untuk saat ini, pembahasan soal suara apa bagaimana aplikasi alat yang akan digunakan belum diputuskan.

Sejalan dengan pembahasan tersebut, Kemenhub juga sedang bersiap untuk mulai membangun fasilitas baru serta penambahan peralatan pengujian khusus kendaran listrik, baik mobil maupun sepeda motor.

Tingkat suara yang dihasilkan juga tidak boleh melebihi ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Baca: Jadwal Live Streaming dan Hasil Kualifikasi MotoGP Inggris 2019, Marquez dan Rossi Bersaing Ketat

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

“Menyangkut masalah noise atau suara, memang noise atau suara ini menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan. Namun, untuk produk sekarang yang sudah ada belum memiliki suara,” ujar Budi.

Budi menambahkan, dalam Peraturan Menteri akan diiatur penggunaan suara untuk kendaraan ini karena menyangkut keselamatan.

Namun demikian, butuh waktu untuk menyiapkan aturan tersebut.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved