Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kompol Christianty, anggota Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Christianty, pemberian miras sudah biasa dilakukan.
Meski begitu, Bekto menilai momen pemberian miras kepada mahasiswa Papua tersebut tidak tepat.
“Meskipun dia sebelumnya biasa melakukan, sekarang sedang sensitif. Yang menerima pun seandainya biasa menerima, kali ini marah. Kok kamu kasih saya?” ujar Bekto.
Menurutnya, seorang polisi tidak patut memberikan miras kepada masyarakat umum karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan.
Kompolnas juga telah menyerahkan kasus tersebut untuk diproses oleh Bidang Propam Polda Jabar dan memastiikan polisi akan mengumumkan hasil investigasi mereka ke publik.
“Ini sedang diinvestigasi, nanti setelah diinvestigasi kewajiban dari Bidang Humas pertanggungjawaban kepada masyarakat, itu harus disampaikan. Sekarang sedang berproses,” kata Bekto.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)