Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Kementerian PPN/Bappenas merupakan kementerian yang bertugas melakukan perencanaan pembangunan nasional.


zoom-inlihat foto
logo-kementerian-ppnbappenas.jpg
bappenas.go.id
Logo Kementerian PPN/Bappenas

Kementerian PPN/Bappenas merupakan kementerian yang bertugas melakukan perencanaan pembangunan nasional.




  • Sejarah #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia dihadapkan dengan berbagai persoalan pembangunan negara.

Pada masa-masa tersebut, Menteri Kemakmuran Kabinet Sjahrir III, AK Gani, membentuk Badan Perancang Ekonomi.

Badan tersebut memiliki tugas merumuskan rencana pembangunan, khususnya sektor pembangunan ekonomi pada dua hingga tiga tahun mendatang.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden No 3/1947 yang melahirkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE).

PPSE kemudian menghasilkan 'Dasar-dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia', sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang pertama dalam sejarah Indonesia.

Seiring dengan dinamika yang ada di Indonesia, kelembagaan badan perencanaan nasional mengalami perubahan.

Kala itu, PPSE tidak dapat melaksanakan tugas sepenuhnya karena terbagi fokus antara melaksanakan tugas dan menghadapi Belanda, baik perang maupun diplomasi.

Selanjutnya eksistensi pemikiran PPSE dilanjutkan tiga lembaga, yaitu Kepanitiaan pada Kementerian Perdagangan dan Industri, Dewan Perancang Negara dan Biro Perancang Negara, dan Dewan Perancang Nasional (Depernas).

Pada tahun 24 Desember 1963, Presiden Soekarno mengintegrasikan Depernas dan Badan Kerja Depernas ke dalam Kabinet Kerja, sekaligus membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Inilah yang menjadi tonggak awal Bappenas.

Pada masa Orde Baru, terbentuk Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan.

Pada 1980, dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.

Bappeda memiliki tugas untuk memadukan perencanaan nasional dan daerah mengikuti kebijakan otonomi daerah.

Pada masa tersebut, disusun Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang (PJP) I dan II, yang masing-masing mencakup waktu 25 tahun.

Hal tersebut kemudian diimplementasikan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

Semasa pemerintahan Gus Dur, Bappenas dipimpin oleh seorang kepala yang tidak merangkap jabatan menteri.

Pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Bappenas kembali menjadi setingkat dengan kementerian.

Bappenas memiliki tugas untuk menjabarkan GBHN ke dalam rencana pembangunan, baik lima tahunan maupun tahunan.

Ketika menjabat sebagai presiden, Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan Bappenas untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 secara teknokratis dan partisipatif.

Posisi Bappenas berubah menjadi langsung di bawah presiden pada masa pemerintahan Jokowi.

Kini Bappenas memiliki posisi yang setara dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Bappenas diharapkan menjadi fasilitator pembangunan bagi semua kementerian, lembaga, dan unsur pemerintah yang lain.

Bappenas memiliki fungsi sebagai pengarah dan menyiapkan panduan untuk semua lembaga dan kementerian dalam melaksanakan tugas.

Dengan demikian, perencanaan pembangunan dapat lebih terstruktur, strategis, dan menyeluruh di lintas sektor. (1)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 2016-2019, Bambang Brodjonegoro
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 2016-2019, Bambang Brodjonegoro (Tribunnews/Jeprima)

  • Visi, Misi dan Tujuan #


Visi Kementerian PPN/Bappenas (2015-2019)

"Menjadi Lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional yang Berkualitas, Sinergis, dan Kredibel."

Berkualitas:

  • perencanaan yang dihasilkan menjadi acuan/pedoman daerah dalam bagi Kementerian/Lembaga dan menyusun perencanaannya dan melaksanakan program dan kegiatannya masing-masing
  • kelembagaan menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance.

Sinergis: produk perencanaan dan penganggaran yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara selaras antarsektor, antara pusat dan daerah, dan antardaerah.

Kredibel: perencanaan yang berdasarkan pertimbangan atas pengetahuan, informasi, dan data yang terkini (evidence based dan knowledge based) dengan mekanisme pelaksanaan (delivery mechanism) secara partisipatif dan berorientasi ke depan.

Misi

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan perencanaan, penganggaran, regulasi, dan kelembagaan dalam pembangunan nasional yang selaras (antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah).
  • Melakukan pengendalian pelaksanaan perencanaan terhadap program dan kegiatan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah sesuai dengan strategi dan kebijakan pembangunan nasional.
  • Melaksanakan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian PPN/Bappenas.

Tujuan

  • mewujudkan perencanaan pembangunan nasional yang berkualitas, sinergis, dan kredibel
  • mewujudkan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian PPN/Bappenas. (2)

  • Peran dan Fungsi #


Berikut adalah peran dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas:

Penyusunan Kebijakan/Pengambil Keputusan

  • Penyusunan rencana pembangunan nasional.
  • Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.
  • Pengambilan keputusan dalam penanganan permasalahan mendesak dan berskala besar, sesuai penugasan.

Think-tank

  • Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, dan kebijakan lainnya.
  • Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan di daerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan inovatif dan kreatif.
  • Perencanaan partisipatif melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat sipil.

Koordinator

  • Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional.
  • Koordinasi pencarian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana.
  • Koordinasi kegiatan strategis penanganan permasalahan mendesak dan berskala besarsesuai penugasan.

Administrator

  • Pengelolaan dokumen perencanaan termasuk pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
  • Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil pemantauan atas pelaksanaan rencana pembangunan.
  • Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil evaluasi.
  • Pembinaan dan pelayanan administrasi umum. (3)

  • Unit Kerja #


Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan

  • Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat
  • Direktorat Pendidika dan Agama
  • Direktorat Pendidikan Tinggi, Iptek dan Kebudayaan
  • Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan

  • Direktorat Politik dan Komunikasi
  • Direktorat Aparatur Negara
  • Direktorat Hukum dan Regulasi
  • Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional
  • Direktorat Pertahanan dan Keamanan

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan

  • Direktorat Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial
  • Direktorat Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial
  • Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi

Deputi Bidang Ekonomi

  • Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik
  • Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter
  • Direktorat Jasa Keuangan dan BUMN
  • Direktorat Perdagangan Investasi, dan Kerjasama Ekonomi Internasional
  • Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam

  • Direktorat Pangan dan Pertanian
  • Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air
  • Direktorat Kelautan dan Perikanan
  • Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan
  • Direktorat Lingkungan Hidup

Deputi Sarana dan Prasarana

  • Direktorat Pengairan dan Irigasi
  • Direktorat Transportasi
  • Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika
  • Direktorat Kerjasama Pemerintah-Swasta Rancang Bangun

Deputi Bidang Pengembangan Regional

  • Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan
  • Direktorat Pengembangan Wilayah dan Kawasan
  • Direktorat Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan
  • Direktorat Perkotaan, Perumahan dan Permukiman
  • Direktorat Otonomi Daerah

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan

  • Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan
  • Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan
  • Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral
  • Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral
  • Direktorat Sistem & Prosedur Pendanaan Pembangunan

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan

  • Direktorat Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan
  • Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral
  • Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Sekretariat Utama

  • Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan
  • Biro Sumber Daya Manusia
  • Biro Hukum
  • Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana
  • Biro Umum

Pusat-Pusat

  • Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana
  • Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
  • Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja

Inspektorat Utama

  • Inspektorat Bidang Administrasi Umum
  • Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan

Staf Ahli

  • Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan
  • Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
  • Bidang Hubungan Kelembagaan
  • Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur
  • Bidang Pemerataan dan Kewilayahan (4)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ahmad Nur Rosikin)



Nama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Kategori Kementerian
Alamat Kantor Jalan Taman Suropati No.2 Jakarta 10310,
Telepon 021 3193 6207
Fax 021 3145 374
Instagram bappenasri
Youtube Bappenas RI
Webiste bappenas.go.id


Sumber :


1. www.bappenas.go.id
2. www.bappenas.go.id
3. www.bappenas.go.id
4. www.bappenas.go.id


Editor: Fathul Amanah
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved