TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ayah di Maluku Tengah yang memperkosa dua putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010 akhirnya resmi ditangkap polisi.
Pria tersebut bernama RAL (54), warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkosa dua putri kandungnya sendiri SL (20) dan NL (22).
Aksi pelaku tersebut dilakukan sejak kedua putrinya masih bocah.
Selama 9 tahun, pelaku menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks untuk menuruti hasrat seksualnya.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan perilaku ayahnya itu kemudian melaporkan kejadian yang menimpa mereka selama ini ke polisi.
Dirangkum Tribunnewswiki.com dari Kontributor Kompas.com, berikut fakta-fakta perihal kasus tersebut :
Baca: Fakta Aceng Fikri Terjaring Razia Satpol PP di Bandung, Bersama Istri Baru, Hendak ke Dokter Gigi
Baca: Gadis Ini Tendang Pelaku Jambret hingga Jatuh, Pesannya Kepada Wanita Apabila Dijambret Lawan Saja
Baca: Kronologi Pembantaian di Kapal Motor (KM) Mina Sejati, Korban Dibantai saat Tidur
- Kejadian Pertama Kali
Dari keterangan yang diperoleh, Julkisno Kaisupy selaku Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, mengatakan, tersangka pertama kali melakukan aksi tidak senonoh saat pelaku masih berusia bocah.
Pelaku memanggil salah seorang putrinya SL, ke dalam kamar rumah mereka.
Usai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Sejak kejadian itu, pelaku kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.
Baca: Liverpool vs Arsenal, Rekor Mentereng Juergen Klopp, Peluang Nicolas Pepe Jadi Starter
Baca: Jadwal dan Link Live Streaming Pekan Ketiga Liga Inggris Liverpool vs Arsenal Pukul 23.30 WIB
Baca: Jelang Laga PSS Sleman vs PSM Makassar, Seto Nurdiantoro Siapkan Strategi Khusus
- Ancaman
Diterangkan juga oleh pihak kepolisian bahwa pelaku sempat mengancam korban sebelum aksinya dilakukan.
Korban sendiri tak mampu mengelak dan tidak dapat berbuat apa-apa terhadap ancaman korban.
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya.
Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Ancaman yang diterima korban adalah akan dibunuh oleh pelaku apabila korban menceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.
Pelaku juga melarang kedua putrinya untuk bergaul dengan teman-temannya.
“Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban.
Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata Julkisno.
Baca: FILM - SuckSeed (2011)
Baca: FILM - Friend Zone (2019)
Baca: FILM - #MoveOnAja (2019)
- Korban Telah Divisum
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.
Sebelumnya, kasus itu telah dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.
Baca: Ular Weling (Bungarus candidus)
Baca: RMS Titanic
Baca: Song Kang
- Korban Alami Trauma
SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri hingga kini masih merasa trauma atas kejadian yang menimpa mereka.
Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat (23/8/2019).
Julkisno menyebut, kedua korban masih merasa trauma hingga kini lantaran aksi tidak senonoh yang dilakukan ayah kandung mereka telah berlangsung lama dan terjadi berulang-ulang.
“Bayangkan kejadian itu dari tahun 2010 saat SL masih berusia 11 tahun dan kakaknya NL masih berusia 13 tahun, jadi memang mereka trauma,” katanya.
Julkisno mengatakan, kedua korban selama ini tidak berani menceritakan kejadian itu kepada sang ibu dan juga keluarganya yang lain lantaran kerap diancam akan dibunuh oleh RAL dengan parang.
“Tersangka ini selalu mengancam menghabisi nyawa kedua putrinya itu dengan parang, jika sampai memberitahukan ke orang lain, itu yang bikin kedua korban terus tutup mulut,” katanya.
Baca: Lirik Another Day - Monday Kiz & Punch OST Hotel Del Luna, Lengkap Beserta Terjemahan Indonesianya
Baca: Luna Maya Ungkap Alasan Dirinya Tetap Lajang: BTS Selamatkan Hidup Saya
Baca: Diajak Duet HONNE Saat Konser Nanti, Begini Respon Gempi
Pelaku Ditangkap
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.
Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus 2019 setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakukan bapaknya mengadu kepada neneknya.
Saat ini, tersangka telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)