TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ayah di Maluku Tengah yang memperkosa dua putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010 akhirnya resmi ditangkap polisi.
Pria tersebut bernama RAL (54), warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkosa dua putri kandungnya sendiri SL (20) dan NL (22).
Aksi pelaku tersebut dilakukan sejak kedua putrinya masih bocah.
Selama 9 tahun, pelaku menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks untuk menuruti hasrat seksualnya.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan perilaku ayahnya itu kemudian melaporkan kejadian yang menimpa mereka selama ini ke polisi.
Dirangkum Tribunnewswiki.com dari Kontributor Kompas.com, berikut fakta-fakta perihal kasus tersebut :
Baca: Fakta Aceng Fikri Terjaring Razia Satpol PP di Bandung, Bersama Istri Baru, Hendak ke Dokter Gigi
Baca: Gadis Ini Tendang Pelaku Jambret hingga Jatuh, Pesannya Kepada Wanita Apabila Dijambret Lawan Saja
Baca: Kronologi Pembantaian di Kapal Motor (KM) Mina Sejati, Korban Dibantai saat Tidur
- Kejadian Pertama Kali
Dari keterangan yang diperoleh, Julkisno Kaisupy selaku Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, mengatakan, tersangka pertama kali melakukan aksi tidak senonoh saat pelaku masih berusia bocah.
Pelaku memanggil salah seorang putrinya SL, ke dalam kamar rumah mereka.
Usai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Sejak kejadian itu, pelaku kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.
Baca: Liverpool vs Arsenal, Rekor Mentereng Juergen Klopp, Peluang Nicolas Pepe Jadi Starter
Baca: Jadwal dan Link Live Streaming Pekan Ketiga Liga Inggris Liverpool vs Arsenal Pukul 23.30 WIB
Baca: Jelang Laga PSS Sleman vs PSM Makassar, Seto Nurdiantoro Siapkan Strategi Khusus
- Ancaman
Diterangkan juga oleh pihak kepolisian bahwa pelaku sempat mengancam korban sebelum aksinya dilakukan.
Korban sendiri tak mampu mengelak dan tidak dapat berbuat apa-apa terhadap ancaman korban.
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya.
Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Ancaman yang diterima korban adalah akan dibunuh oleh pelaku apabila korban menceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.
Pelaku juga melarang kedua putrinya untuk bergaul dengan teman-temannya.
“Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban.
Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata Julkisno.
Baca: FILM - SuckSeed (2011)
Baca: FILM - Friend Zone (2019)
Baca: FILM - #MoveOnAja (2019)
- Korban Telah Divisum
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.