Organisasi Perempuan Mahardhika: Hentikan Rasisme, Diskriminasi, dan Kekerasan Pada Masyarakat Papua

Organisasi Perempuan Mahardhika bersama dengan berbagai jenis organisasi kemasyarakatan lainnya menyerukan sikap terkait rasisme masyarakat Papua


zoom-inlihat foto
sseeeeeeee.jpg
(https://mahardhika.org)
Solidaritas bersama organisasi di Jakarta menyerukan sikap untuk menghentikan rasisme, diskriminasi, dan kekerasan terhadap masyarakat Papua, Selasa, (20/8/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Organisasi Perempuan Mahardhika bersama dengan berbagai jenis organisasi kemasyarakatan lainnya menyerukan sikap kepada beberapa pihak terkait kasus rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua.

Pernyataan sikap solidaritas bersama organisasi yang dibuat di Jakarta, (20/8/2019) berisi tiga poin utama yang mendesak tiga konstituen negara yaitu Presiden RI, Kepolisian RI, dan Komnas HAM.

Beberapa organisasi juga turut menyerukan satu sikap yang sama (sesuai rilis yang diterima) seperti AMAN, AJAR, Asosiasi Seni Kreasi Perempuan, Imparsial, INFID, AII, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta,Greenpeace, JATAM, JSKK, KontraS, KIARA, KPA, LeIP, Perempuan Mahardhika, PUSAKA, PSHK, Purplecode Collective, Solidaritas Perempuan, WALHI, Yayasan Perlindungan Insani, YLBHI, Youth Proactive, Peace Women across The Globe Indonesia, VIVAT Indonesia

Dalam rilis resminya yang diterima Tribunnewswiki, Selasa, (20/8/2019), mereka memandang anggota Kepolisian melakukan tindakan represif yang tidak proporsional.

Baca: Timika Papua Mulai Kondusif, Polisi Tangkap 20 Orang Diduga Pemicu Aksi Anarkis

Baca: Kemkominfo Benarkan Pemerintah Batasi Internet di Papua, Cegah Tersebarnya Hoaks Aksi di Manokwari

Baca: 5 Fakta Kerusuhan di Manokwari, Kronologi hingga Gubernur Jatim serta Wali Kota Malang Minta Maaf

Selain itu, menurut mereka, negara memakai pendekatan yang represif dan militeristik dalam menyikapi berbagai kasus yang justru memicu kekecewaan dan kemarahan dalam aksi protes dari masyarakat Papua.

Kepolisian menurut mereka juga gagal dalam memberikan jaminan perlindungan dan justru membenarkan tindakan diskriminasi, intimidatif, dan rasisme terhadap masyarakat Papua.

Dalam hal ini mereka menuntut agar tindakan diskriminasi, intimidatif, dan rasisme terhadap masyarakat Papua diproses secara hukum untuk memastikan ketidakberulangan peristiwa, jaminan perlindungan hak asasi manusia, persamaan di depan hukum, kesetaraan, dan keadilan bagi rakyat Papua.

Baca: Mendagri Akan Panggil Tiga Gubernur Terkait Aksi Kerusuhan di Manokwari

Baca: Demo di Manokwari Berakhir Rusuh, Diskriminasi dan Rasialisme Pada Warga Papua Dinilai Jadi Pemicu

Baca: Sosok yang Tinggal di Inggris Ini Disebut Elite PDIP Berada di Balik Kerusuhan Manokwari dan Sorong

Tidak hanya itu, mereka juga menekankan kepada pemerintah untuk terbuka dalam pengambilan kebijakan dengan memberi ruang kemerdekaan hak sipil dan ekspresi politik bagi masyarakat Papua.

Kemudian juga disebut dalam tuntutan untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat Papua.

Baca: FILM - Silariang: Cinta yang (Tak) Direstui (2018)

Baca: FILM - Ip Man 2: Legend of the Grandmaster (2010)

Baca: FILM - Bad Genius (2017)

Beberapa poin yang diserukan oleh mereka adalah sebagai berikut:

Pertama, Presiden RI bersama dengan Kepolisian RI untuk memastikan jaminan perlindungan bagi mahasiswa Papua dan masyarakat Papua dari segala bentuk tindakan diskriminatif, rasial, kekerasan, persekusi, intimidatif dan represif. Termasuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak masyarakat Papua dalam berkumpul, berekspresi dan berpendapat.

Kedua,  Kepolisian RI untuk melakukan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan berimbang terhadap siapapun yang melakukan tindakan diskriminatif, rasial, kekerasan, persekusi, intimidatif dan represif terhadap mahasiswa dan masyarakat Papua yang menyampaikan aspirasi dan ekspresi politiknya secara damai. Termasuk proses pemeriksaan etik dan pidana bagi aparat Kepolisian di lapangan yang terbukti menyalahi aturan. Kepolisian sebagai institusi penegak hukum memastikan tidak menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangani situasi yang berkembang akibat peristiwa ini.

Ketiga, Komnas HAM untuk proaktif mengambil peran, tanggung jawab dan tindakan atas peristiwa yang terjadi di Surabaya, Malang dan Semarang, diantaranya dengan segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan tindakan diskriminatif, rasial, kekerasan, persekusi, intimidatif dan represif serta pelanggaran HAM lainya

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUNNEWSWIKI.COM





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved