TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Dikutip dari Kompas.com, empat tersangka tersebut di antaranya mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani, kemudian Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya.
Selain itu, ada juga Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019) mengatakan KPK sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” Saut Situmorang.
Empat orang itu disangka telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: Kasus Impor Bawang Putih, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra Ditangkap KPK
Baca: KPK Amankan 11 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Impor Bawang Putih
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa dari mereka di antaranya mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung, serta mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Ada juga nama pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Semua orang tersebut telah diproses di persidangan dan akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ada juga nama mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari yang menjadi orang kedelapan yang rencananya akan segera menjalani persidangan.
Sementara itu, Miryam S Haryani sebelumnya juga telah dijatuhi vonis lima tahun penjara pada akhir 2017 karena telah memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official