TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ketika Idul Adha, kadang masih muncul pertanyaan, siapa saja yang berhak menerima daging kurban, dan apakah orang yang berkurban boleh mengambil daging kurbannya?
Dikutip dari NU Online, Minggu (11/8/2019), ulama membagi ibadah kurban menjadi dua jenis.
Pertama adalah ibadah kurban yang dinazarkan dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan.
Jika dinazarkan, otomatis ibadah kurban akan menjadi wajib untuk dilaksanakan, sementara jika tidak dinazarkan ibadah kurban bersifat sunnah.
Baca: Tidak Usah Khawatir Darah Tinggi Usai Makan Daging Kurban, Gunakan Bahan-bahan Ini untuk Netralisir
Baca: 25 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Sosmed
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikitpun daging kurbannya.
Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya.
Namun orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurbannya.
Hal ini berlaku bagi kurban nazar maupun kurban sunnah.
Sementara itu, daging kurban dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.
Hal ini berbeda dengan aqiqah, dimana daging kurban dibagikan dalam kondisi matang.
Baca: Tips Mengolah Daging Kurban Jadi Lebih Empuk, Gunakan Daun Pepaya Hingga Teh
Baca: LENGKAP! Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha, Beserta Doa dan Ketentuan Pembagian
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, di antaranya sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Namun ibadah kurban yang utama adalah dengan menyedekahkan semua daging kurban dan hanya memakan sedikit untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermwan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official