
Latar Belakang
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada 1830.
Ketika Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) berada di Hindia Belanda, para petani hanya diwajibkan menjual komoditinya kepada persekutuan dagang tersebut.
Namun pada masa tanam paksa, selain menjual hasil panen, petani juga harus menanam jenis tanaman dan dijual dengan harga yang sudah ditetapkan Belanda.
Tanaman yang diwajibkan ditanam oleh rakyat diantaranya kopi, tebu, teh, tembakau, dan tarum.
Karena tanam paksa sukses memberi keuntungan, Johannes van den Bosch diberi gelar Graaf oleh raja Belanda pada 25 Desember 1839.
Sistem tanam paksa dilakukan karena anggaran belanja Belanda pada masa tersebut mengalami defisit karena Perang Kemerdekaan Belgia dan Perang Diponegoro.
Selain itu perdagangan dan pelayaran Belanda melalui perusahaan Nederlansche Hwendels Maatschappij (NHM)yang didirikan pada 1824 mengalami kemerosotan. (1)

Aturan
Aturan sistem tanam paksa diatur dalam Staatsblad atau Lembaran Negara Belanda No 22 tahun 1834.
Aturan tersebut diantaranya:
- Setiap rakyat yang memiliki tanah, seperlima atau 20% bagian dari tanahnya diminta untuk ditanami jenis-jenis tanaman yang laku di pasar ekspor
- Waktu menanam sistem tanam paksa tidak boleh lebih dari waktu tanam padi atau kurang lebih tiga bulan
- Tanah yang disediakan akan bebas dari pajak, karena hasil tanaman atau panen dianggap sebagai pembayaran pajak
- Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian bisa menggantinya dengan bekerja di perkebunan, pengangkutan atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama seperlima tahun atau 66 hari
- Hasil tanaman harus diberikan kepada pemerintah Belanda, jika harganya melebihi kewajiban pembayaran pajak maka kelebihannya akan dikembalikan pada petani
- Kegagalan atau kerusakan yang mengakibatkan gagal panen yang bukan karena kesalahan dari petani seperti hama atau bencana alam, akan di tanggung pemerintah kolonial (2)
Baca: 17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional : VOC
Baca: Tebu (Sugar Cane)
Dampak
Dampak tanam paksa bagi Indonesia:
- Menambah beban rakyat karena harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil panennya, kerja rodi, sekaligus membayar pajak
- Sawah ladang terbengkalai karena wajib kerja rodi sehingga penghasilan menurun drastis
- Timbulnya wabah penyakit dan kelaparan
- Kemiskinan dan penurunan kesejahteraan secara drastis
- Rakyat lebih mengetahui spesifikasi dan jenis tanaman kualitas ekspor
- Rakyat semakin mengenal teknik menanam berbagai jenis tanaman baru

Dampak tanam paksa bagi Belanda :
- Kas Belanda semakin penuh
- Surplus pendapatan karena peneriman uang lebih banyak daripada pengeluaran atau anggaran belanja
- Hutang Belanda terlunasi
- Perdagangan berkembang pesat
- Amsterdam sukses dibangun menjadi kota pusat perdagangan dunia (1)
Berakhir
Tanam paksa menimbulkan reaksi keras baik di luar maupun dalam negeri.
Satu dari tokoh penentang sistem tanam paksa yaitu Dr Ernest Francois Eugene Douwes Dekker atau Douwes Dekker yang pernah menjabat sebagai Asisten Residen Lebak, Banten.
Douwes Dekker menulis sebuah buku berjudul 'Max Havelaar' atau Lelang Kopi Persekutuan Dagang Belanda pada 1859 menggunakan nama Multatuli yang berarti 'aku telah banyak menderita'.
Buku tersebut menceritakan kesengsaraan rakyat Indonesia akibat sistem tanam paksa.

Tokoh lain yang menentang adanya sistem tanam paksa adalah Baron Van Hoeve.
Baron Van Hoeve merupakan seorang missionaris yang pernah tinggal di Indonesia pada 1847.
Dalam perjalanannya di Bali, Madura dan Jawa, Baron Van Hoeve banyak melihat kesengsaraan rakyat akibat adanya tanam paksa.
Setelah pulang ke Belanda dan terpilih menjadi anggota parlemen Baron Van Hoeve sering melakukan protes terhadap pelaksanaan tanam paksa.
Akibat protes tersebut, pemerintah Belanda secara bertahap menghapuskan Sistem Tanam Paksa dibantu oleh menteri Keuangan Torbecke.
Anggota Majelis Rendah Belanda, Fransen van de Pute juga merupakan satu dari pejabat yang mengusulkan penghapusan tanam paksa.
Tokoh selanjutnya adalah Van Deventer yang menulis artikel 'Een Eereschuld' atau Utang Budi pada 1899 dan dimuat dalam majalah 'De Gids'.

Artikel tersebut berisi Trilogi Van Deventer yang mencakup edukasi, irigasi, dan transmigrasi.
Namun praktik transmigrasi berubah menjadi emigrasi dengan memindahkan penduduk Indonesia ke Suriname untuk kepentingan perkebunan Belanda.
Akhirnya tanam paksa mulai dihapuskan diawali dengan dikeluarkannya Regrering Reglement atau undang-undang pada 1854 tentang penghapusan perbudakan.
Kenyataannya perbudakan baru dihapuskan pada 1 Januari 1860.
Selanjutnya pada 1864 dikeluarkan Comptabiliteits Wet atau Undang-Undang Keuangan yang mewajibkan anggaran belanja Hindia Belanda disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan pengawasan Badan Legislatif Belanda.
Akhirnya pada 1865 tanam paksa pada jenis tanaman kayu manis, teh dan tarum mulai dihapuskan.
Kemudian pada 1866 tanam paksa pada jenis tanaman tembakau dihapuskan, disusul oleh tanaman tebu pada 1884.
Kemudian pada tahun 1870 dikeluarkan Undang-undang Suiker Wet atau Gula dan Agrarische Wet atau Undang-undang Tanah.
Tanam paksa benar-benar dihapuskan pada tahun 1917. Sebagai bukti, kewajiban tanam kopi di Priangan, Manado, Tapanuli, dan Sumatra Barat dihapuskan.(3)
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)
Nama Istilah | Cultuurstelsel |
---|
Pencetus | Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch |
---|
Komoditi | Kopi, tebu, teh, dan tarum |
---|
Waktu | 1830 |
---|
Sumber :
1. www.pelajaran.co.id
2. pengertianahli.id
3. www.donisetyawan.com
-
Warga Indonesia dan 19 Negara Lain Dilarang Kunjungi Arab Saudi, Ternyata Ini Alasannya
-
Inilah 20 Warga Negara yang Diblokir Tak Bisa Masuk Arab Saudi, Ternyata Ada Indonesia
-
Arab Saudi Blokir Penerbangan 20 Negara Termasuk Indonesia, Begini Respons Kementerian Agama
-
Kenali 7 Jenis Tempe dari Berbagai Daerah di Indonesia, Pernah Dengar Tempe Bongkrek?
-
KPLP, Sang Penjaga Laut dan Pantai Tertua di Indonesia