Waspada Sindikat Penipu Jual Beli Rumah, Berikut Cara dan Modus Pelaku

Tertangkapnya empat tersangka sindikat jual beli rumah oleh kepolisian, menguak modus serta cara pelaku untuk mendapatkan simpati korban.


zoom-inlihat foto
sindikat-penipuan-jual-beli-rumah.jpg
Kolase foto (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)
Tersangka Sindikat Penipuan Jual Beli Rumah berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya berinisial D, H, dan K di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).(RINDI NURIS VELAROSDELA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tertangkapnya empat tersangka sindikat jual beli rumah oleh kepolisian, menguak modus serta cara pelaku untuk mendapatkan simpati korban.

Penipuan jual beli rumah ini menyasar korban yang memiliki rumah dengan nilai jual tinggi.

Setidaknya sudah tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019 yang kemudian dilakukan pengungkapan.

Kemudian enam laporan terbaru masuk ke Polda Metro Jaya sehingga total menjadi sembilan laporan.

"Kemarin semakin bertambah. Kan awalnya tiga (orang) kemudian ada juga yang melaporkan enam (orang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Baca: Con Queen of Hollywood, Penipu Tingkat Tinggi, Jadikan Indonesia Tujuan Korban Ratu Penipu Hollywood

Sindikat Penipuan Jual Beli Rumah 3
Tersangka menjalankan aksinya dengan memakai notaris palsu atas nama dr. H. Idham, S,H, M,Kn. Para tersangka memasang plang menggunakan nama Idham di kantor notaris palsu di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Baca: Ini Penyesalan Terbesar Hotman Paris, Sampai Nangis Ungkap Sering Bayar Orang untuk Temani Ibu

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 8 Agustus 2019: Hari Baik dan Penuh Kesejahteraan bagi Pisces!

Baca: Tes Kepribadian - Memilih Satu Rumah pada Gambar Akan Mengungkap Karaktermu!

Laporan Korban

Korban sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu di kawasan Jakarta, bertambah jadi enam orang.

Dengan begitu, total korban dari kasus penipuan tersebut berjumlah sembilan orang.

"Kemarin semakin bertambah. Kan awalnya tiga (orang) kemudian ada juga yang melaporkan enam (orang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban ini merasa dirugikan oleh aksi penipuan pelaku.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, dalam laporan yang dibuat, para korban mengetahui mereka ditipu setelah bank memberitahukan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban.

Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka menyasar korban yang ingin menjual rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar"

"Mereka menawarkan dapat menjual rumah tersebut dengan syarat korban menyerahkan sertifikat asli rumahnya. Lalu, mereka menyalahgunakan sertifikat tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Dari tiga korban yang melapor ke Polda Metro Jaya, total kerugian mencapai 214 miliar.

Baca: Tips Ampuh Atasi Bibir Kering, dari Pakai Lip Balm hingga Minum Air Putih

Baca: Cosmas Batubara Menteri Era Soeharto Meninggal Dunia, Sempat Beredar Kabar Hoaks

Baca: Perkembangan Kasus Nunung, Potensi Rehabilitasi hingga Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Tersangka

Cara Pelaku Menjalankan Aksinya

Sindikat penipuan jual beli rumah ini menggunakan cara-cara tertentu dalam aksinya.

Dalam laporan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Seto, pelaku (tersangka) mencari masyarakat yang ingin menjual rumah dengan nilai yang tinggi.

Mereka (tersangka) kemudian merayu korban untuk menyerahkan sertifikat rumah.

Alasan yang dibuat oleh mereka adalah untuk memeriksa keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Agar terlihat asli, para pelaku membentuk notaris palsu.

Kemudian, untuk meyakinkan korban, mereka (tersangka) dan korban bertemu di kantor notaris palsu.

Korban pada akhirnya merasa yakin dan menyerahkan sertifikatnya.

Setelah sertifikat berhasil mereka (tersangka) dapatkan, kemudian sertifikat asli tersebut dibawa ke suatu tempat untuk dilakukan pemalsuan.

Sertifikat palsu yang telah jadi kemudian diserahkan kepada korban kembali agar korban yakin sertifikatnya kembali.

Sementara sertifikat asli yang dibawa tersangka kemudian digadaikan ke bank.

Korban tak menyadari aksi pelaku, karena sertifikat palsu dicetak mirip dengan sertifikat asli.

Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional - Johannes Leimena

Baca: Palagan Ambarawa (20 Oktober – 15 Desember 1945)

Baca: FILM - Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak (2017)

Modus: Notaris Palsu

Sindikat penipu jual beli rumah mewah menggunakan modus notaris palsu di kawasan Jakarta.

Salah satu notaris palsu yang terkuak adalah atas nama dr. H. Idham, S.H., M,Kn.

Mereka (tersangka) berpura-pura sebagai orang dari kantor notaris dr. H. Idham tersebut.

Padahal Idham adalah notaris yang telah pensiun dan berada jauh dari lokasi.

Untuk memuluskan aksi tipu-tipunya, sindikat tersebut selanjutnya memasang plang atas nama Idham di tempat baru yang dibentuk menyerupai kantor notaris yang pada kenyataannya palsu.

Dalam hal ini pelaku memasang plang memakai nama Idham di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan.

"Itu plang (nama notaris Idham) tapi kedudukannya sekarang dia (Idham) ada di Batam. Dia sudah pensiun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2019).

Baca: Jelang Idul Adha 2019, Ini Doa Niat dan Keistimewaan Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah

Baca: Suhu Dingin di Jawa Akan Berlangsung hingga September 2019, BMKG Jelaskan Penyebabnya

Baca: Angkat NKCTHI ke Layar Lebar, Angga Dwimas Sasongko Mengaku Tak Lakukan Casting

Pembagian Kerja Pelaku:

Masing-masing pelaku (tersangka) memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksinya

Peran masing-masing pelaku dalam jaringan sindikat terbagi dalam sub-sub tugas tertentu, yaitu:

Sindikat pelaku pertama bertugas mencari masyarakat yang ingin menjual rumah.

Sindikat pelaku kedua bertugas berpura-pura menjadi notaris.

Sindikat pelaku ketiga bertugas melakukan pemalsuan sertifikat rumah.

Sindikat pelaku keempat bertugas mencari rumah untuk disewa sebagai kantor notaris palsu.

Kemudian, pelaku lainnya bertugas menyerahkan sertifikat yang telah dipalsukan ke pemiliknya dan menggadaikan sertifikat asli ke bank.

Baca: Viral Bocah Kembalikan Dompet Jatuh Berisi Rp 900 Ribu, Pemilik Menangis, Ternyata Uang Titipan

Baca: BKKBN Berencana Masukkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi ke Kurikulum SD hingga SMA

Baca: Viral Taruna Akmil Enzo Zenz Diduga Terpapar HTI : Pesantren Tepis Isu, Menhan Beri Sikap Tegas

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUNNEWSWIKI.COM





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved