Wacana PLN Pangkas Gaji Karyawan, Ini Respons Serikat Pekerja hingga Perkembangan Terkini

PT PLN Persero masih berpikir keras untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak pemadaman listrik total


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pekerja-sedang-memperbaiki-menara-listrik.jpg
Kompas.com
Ilustrasi pekerja sedang memperbaiki menara listrik


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT PLN Persero masih berpikir keras untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak pemadaman listrik total (blackout) pada Minggu (4/8/2019).

Secara keseluruhan, biaya ganti rugi yang harus digelontorkan PLN mencapai Rp 839,88 miliar.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan solusi untuk memecahkan persoalan tersebut.

Salah satu caranya dengan memangkas gaji pegawai.

“Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8/2019), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi pembangkit listrik
Ilustrasi pembangkit listrik ((KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah S))

Lantas, apa yang terjadi setelah wacana tersebut bergulir?

Simak fakta-faktanya, dihimpun Tribunnewswiki.com dari Kompas.com :

1. Respons Serikat Pekerja

Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Eko Sumantri, mengatakan pihaknya masih berpikir postif soal rencana manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memangkas gaji karyawan.

Gaji yang dipotong itu nantinya digunakan untuk membantu biaya ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada pelanggan pasca-listrik padam pada (4/8/2019) lalu.

"Kalau kami masih menganggap itu positif-positif saja, karena bisa saja kan direksi spontanitas (menyampaikannya) , dengan kejadian blackout kemarin," kata Eko dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2019).

Eko mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan serta penjelasan secara resmi dari direksi PLN mengenai wacana pemangkasan gaji karyawan.

Informasi terkait itu baru diketahuinya dari pemberitaan media massa.

"Kalau saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami ( serikat pekerja)," ujarnya.

Dia menilai, apa yang disampaikan manejemen PLN kepada publik soal wacana pemangkasan gaji karyawan itu normatif saja.

Ini semata dilakukan untuk memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayaan kepada pelanggan.

Sehingga tidak mungkin akan dilakukan hal tersebut.

2. Pemerintah Dinilai Juga Harus Ikut Tanggung Jawab

Pengamat energi dari Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai, pemotongan gaji karyawan sah-sah saja dilakukan.

“Saya kira sepanjang memang tidak melanggar peraturan, tidak melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga perusahaan, ya boleh-boleh saja sih,” ujar Marwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019) mala

Namun, menurut Marwan, ada konsekuensi yang harus diterima dari penetapan kebijakan ini, misalnya penolakan karyawan.

Marwan menilai, blackout yang terjadi pada 4 Agustus 2019 terjadi tidak hanya karena kesalahan teknis pegawai PLN di lapangan.

“Sebetulnya kan kejadian kemarin tidak bisa 100 persen ditimpakan ke karyawan. Ada kontribusi manajemen PLN, ada kontribusi pemerintah juga,” ucap Marwan.

Presiden Joko Widodo ditemani Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) dan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) melakukan rapat dengan petinggi PLN di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)
Presiden Joko Widodo ditemani Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) dan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) melakukan rapat dengan petinggi PLN di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA) (tribunnews.com)

Secara singkat, Marwan menjelaskan, blackout terjadi akibat adanya kebijakan pemerintah, mulai dari larangan menaikkan tarif listrik dan mewajibkan PLN untuk menerima pasokan listrik swasta dengan skema take or pay.

Kebijakan ini kemudian melahirkan beban bagi PLN karena tidak diimbangi dengan subsidi yang memadai.

Marwan menilai bukan hanya karyawan yang semestinya menjadi tumbal tunggal atas kerugian yang terjadi.

Manajemen PLN dan pemerintah pantas untuk turut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

3. Serikat Pekerja PLN Sebut Belum Ada Pembicaraan

Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan, hingga kini belum ada pembicaraan soal rencana pemangkasan gaji karyawan dari manajemen maupun direksi PT PLN (Persero).

"Belum ada pembicaraan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2019)

4. Tagihan Pelanggan Akan Dikurangi Bulan Depan

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ikhsan Asaad mengatakan, tagihan listrik warga yang terkena pemadaman akhir pekan lalu, akan berkurang pada bulan depan.

Pemotongan tagihan ini merupakan kompensasi dari PLN akibat listrik padam tersebut.

"Jadi, pelanggan tidak usah ke kantor PLN. Nanti secara otomatis, bulan depan, (PLN) akan mengurangi tagihan listriknya," ujar Ikhsan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

Ikhsan menyampaikan, PLN sudah memiliki data pelanggan yang terkena pemadaman listrik massal itu.

Dia memastikan semua pelanggan tersebut akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

"Kita mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur itu.

Jadi, jika pelayanan PLN itu tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan, maka PLN wajib memberikan kompensasi," kata Ikhsan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Drama Korea - The Art

    Drama The Art of Sarah dibintangi oleh Shin
  • Film - Pria (2017)

    Pria adalah sebuah film drama pendek Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved