TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik).
Dikutip dari Kompas, penandatanganan Perpres mobil listrik tersebut dilakukan pada Senin (5/8/2019).
Dengan begitu, peraturan tentang pengembangan mobil listrik juha sudah mulai berlaku.
“Oh sudah sudah sudah. Sudah saya tandatangani hari Senin pagi,” kata Jokowi saat ditanya wartawan di Gedung ASEAN, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Jokowi juga mengatakan dengan adanya Perpres tentang mobil listrik tersebut dapat mendorong pelaku industri untuk menmproduksi baterai sendiri.
Sebab, saat ini baterai merupakan komponen paling krusial apabila berbicara soal mobil listrik.
Jokowi menjelaskan bahwa 60 persen dari mobil listrik kuncinya terletak pada baterainya.
Sementara bahan utama pembuatan baterai menurutnya sudah tersedia di Indonesia.
Dengan begitu Jokowi berharap strategi bisnis dalam negeri dapat dirancang agar bisa lebih dulu membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif.
Baca: DFSK Glory E3 (Mobil Listrik)
Baca: Hadiri Kongres PDI-P di Bali, Jokowi : Jatah Menteri untuk PDI-P Terbanyak, Itu Jaminan Saya
Sebelum diteken oleh Jokowi, wacana soal mobil listrik ini sempat tersendat-sendat.
Di lain kesempatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, kendala penerbitan perpres tersebut karena adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja.
“Peraturan presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar-menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ujar Ignasius Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019) seperti dimuat Kompas.
Proses perdebatan panjang antar-menteri tersebut terutama terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official