TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo, mengatakan PLN tidak bisa menggunakan dana APBN untuk membayar kerugian akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, ia mengatakan hal itu karena listrik padam merupakan kesalahan perseroan, bukan tanggung jawab negara.
Dari kejadian ini, PLN diketahui harus membayar ganti rugi kepada 21,9 juta pelanggan dengan total sebesar 839,88 milir rupiah.
Djoko Rahardjo mengatakan bahwa dana APBN digunakan untuk investasi dan subsidi.
Sementara itu pembayaran kerugian harus menggunakan biaya operasi.
Akan tetapi PLN perlu melakukan efisiensi untuk melakukan pembayaran kerugian.
Dengan besaran kerugian tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
Oleh karena itu, satu di antara cara yang digunakan adalah memangkas gaji karyawan.
Menjelaskan lebih lanjut, Djoko Rahardjo mengatakan bahwa pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan berapa besar peranan pemotongan gaji terhadap keseluruhan nilai ganti rugi.
Sebelumnya, sempat terjadi pemadaman listrik masal pada Minggu (4/8/2019).
Kejadian ini turut mengakibatkan kerugian di berbagai sekor.
Info terkini, penyebab padamnya listrik ini disebabkan oleh pohon sengon.
Dikutip dari Tribunnews, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan ada pohon yang melebihi batas ketinggian.
Hal tersebut mengakibatkan lompatan listik.
“Kerusakan, diduga sementara adanya pohon yang ketinggiannya melebihi batas ROW (right of way) sehingga mengakibatkan flash atau lompatan listrik,” kata Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selata, Senin (5/9/2019).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ahmad Nur Rosikin)