Punya 5 Istri Tapi Pria Ini Masih Tega Gagahi Putri Kandungnya 50 Kali, Polisi: Orangtua Bejat

Seorang pria di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menggagahi anak kandungnya sendiri sebanyak 50 kali selama tiga tahun terakhir.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-borgol.jpg
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan


Apalagi sampai saat ini, korban berstatus lajang.

Makanya warga setempat kemudian bersepakat melaporkan kondisi RH ke polisi.

Anggota Polsek Limau beserta kepala dusun dan RT lalu mendatangi rumah tersangka dan menanyai hal tersebut kepada tersangka dan korban.

RH mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan ayahnya sendiri, dan dampak hal itu korban tertekan.

"Akibat kejadian yang dialaminya ini juga, korban tertekan. Lalu tersangka khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka pelaku mengurung putrinya tersebut," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Kamis (4/7/2019).

Saat ini kasus ditangani Satreskrim Polres Tanggamus, setelah dilimpahkan dari Polsek Limau.

Hingga kini usia kandungan korban kini delapan bulan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku melakukan hubungan badan dengan korban sejak tujuh bulan lalu.

Aksi itu dilakukan di rumah ketika malam hari saat anggota keluarga lainnya tertidur.

Ramon menerangkan, keluarga tersangka terdiri bapak, ibu, dan anak-anak.

Korban adalah anak pertama dan memiliki dua adik.

Ia menegaskan, korban tidak memiliki gangguan mental atau disabilitas.

Saat masih SMP korban pernah kesurupan saat masih SMP.

“Sayang dalam upaya penyadaran tidak dilakukan tuntas. Maka korban sering mengawang-awang tidak jelas. Dari kondisi itu juga akhirnya korban berhenti sekolah dan hanya di rumah saja. Korban lebih banyak bengong dan diam,” papar Ramon.

Ancaman 12 Tahun Penjara

KASATRESKRIM Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan, pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.

"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a junto pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.

Saat ini korban berada di rumah aman dengan pengawasan Dinas Kesehatan, Dinas Perempuan dan Anak.

(Editor: Teguh Prasetyo)





Editor: haerahr
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved