TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sudah memiliki 5 istri, pria ini masih juga tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Seorang pria ditangkap polisi karena menggagahi anak kandungnya sendiri sebanyak 50 kali selama tiga tahun terakhir.
Padahal, pria bernama Sugeng Slamet (44) itu memiliki lima istri.
Ternyata, empat dari lima istrinya tersebut menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di negeri orang.
Sugeng, warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diringkus dengan tuduhan menggauli anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.
Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban masih berumur 16 tahun.
Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.
Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.
Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.
Baca: FILM - Susah Sinyal (2017)
Baca: FILM - Cek Toko Sebelah (2016)
Baca: FILM - Skyscraper (2018)
Baca: Film Terminator: Dark Fate (2019)
Baca: Film Jumanji: Welcome to the Jungle (2017)
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.
Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.“Orangtua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015."
Baca: PAHLAWAN NASIONAL - Dr. Ir. H. Soekarno
Baca: PAHLAWAN NASIONAL - Raden Dewi Sartika
Baca: PAHLAWAN NASIONAL - Fatmawati Soekarno
Baca: PAHLAWAN NASIONAL - Tan Malaka
Baca: PAHLAWAN NASIONAL - K.H. Abdul Wahid Hasyim
"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya."
"Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.
Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.
Di Tanggamus Sampai Hamil BesarKasus ayah menggauli anak kandungnya awal bulan ini juga terjadi di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung.
Bahkan akibat perbuatan sang ayahnya yang bernama Armin tersebut, korban berinisial RH (20) saat ini sedang hamil besar.Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga merantai kedua kaki korban, serta mengurungnya di dalam rumah.
Alibinya agar korban tidak kabur dari rumah karena kondisi mentalnya.
Warga sekitar mencurigai korban yang menunjukkan ciri sedang mengandung.