TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang menjeratnya.
Keppres tersebut baru saja ditandatangani Presiden, Senin (29/7/2019) pagi untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Dirinya tak berkeberatan apabila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.
Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.
Baca: Mantan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo Meninggal Dunia, Berbulan-bulan Derita Kanker Paru-paru
Bagaimana perkembangan usai penandatanganan amnesti tersebut?
Berikut informasi yang dihimpun Tribunnewswiki.com dari Kompas.com dan Tribunnews.com :
1. Sujud Syukur Baiq Nuril
Perjuangan guru honorer asal Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun (37), yang mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya, membuahkan hasil.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi atas nama pribadi dan Nuril menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas keppres tersebut.
Nuril juga melakukan sujud syukur saat para anggota DPR RI dalam Sidang Paripurna di komplek Parlemen, di Jakarta pada 25 Juli 2019 lalu, menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
Nuril bersama putra kecilnya bersujud bersama di balkon pengunjung sidang paripurna.
2. Baiq Nuril Ingin Ambil Keppres Amnesti Langsung dari Jokowi
Joko Jumadi, kuasa Hukum Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) mengucapkan syukur telah ditekennya amnesti oleh Presiden Jokowi.
Surat amnesti tersebut menurut Joko rencananya akan diambil langsung oleh Baiq Nuril ke Istana.
Baca: Cut Meyriska Resmi Dilamar Roger Danuarta, Sang Adik Beri Pesan Haru, Perih Akan Menjadi Cerita
Pihaknya telah meminta jadwal untuk bertemu langsung presiden.
"Kami rencanakan mengambil langsung, karena presiden sampai hari rabu ada kegitan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," katanya.
3. Penggalangan Donasi di Kitabisa.com Ditutup
Penggalangan donasi melalui kitabisa.com untuk Baiq Nuril Maknun, resmi ditutup setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menandatangani Keppres amnesti untuk Nuril, Senin (29/7/2019).
Dengan Keppres ini, Baiq Nuril terbebas dari dakwaan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Penggalangan dana untuk membantu Baiq Nuril membayar denda Rp 500 juta dimulai pada 13 November 2018, sejak Baiq Nuril divonis bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca: KPU Kembali Wacanakan Larangan Pencalonan Eks Napi Korupsi di Pilkada 2020
Selama hampir setahun, penggalangan dana untuk Baiq Nuril terkumpul Rp 421.737.183 atau 80 persen dari target sebesar Rp 525 juta.
Jumlah donatur yang turut membantu sebanyak 4.147 donatur.
4. Tonggak Sejarah Sistem Hukum Indonesia
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, menyatakan, amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kliennya menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia.
Pasalnya, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik.
Contohnya seperti amnesti dan abolisi yang diberikan kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Karenanya, Yan mengatakan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.
Ia berharap Kepala Negara tak ragu mengeluarkan amnesti untuk kasus serupa dengan pertimbangan kemanusiaan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)