TRIBUNNEWSWIKI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengatakan, saat ini ada dua calon pimpinan (capim) KPK yang pernah menjadi pengacara bagi terdakwa kasus pidana korupsi.
Keduanya hingga saat ini masih mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019), anggota koalisi Kurnia Ramadhana membeberkan siapa saja capim KPK yang dimaksudkan pernah menjadi kuasa hukum bagi koruptor.
"Yang pertama, Chairil Syah pernah menjadi kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi Djasno bin Wakiman," ujar Kurnia Ramadhana yang juga merupakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kasus tersebut terkait dengan kepengurusan sertifikat lahan warga transmigrasi di Desa Surya Karta, Sumatera Selatan.
Kedua, yakni advokat Dedy Irwansyah Arruanpitu.
Dedy diketahui pernah menjadi penasihat hukum Chandra Antonio Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan lindung Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.
Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan seorang pengacara menjadi kuasa hukum seorang koruptor.
Namun, Kurnia menekankan bahwa seorang pimpinan KPK tidak boleh memiliki potensi konflik kepentingan.
Oleh sebab itu, mereka yang pernah terlibat dalam pembelaan koruptor semestinya dicermati oleh Panitia Seleksi Capim KPK.
"Memang kalau kita mengacu pada KUHAP, diwajibkan pendampingan hukum. Akan tetapi ketika dia mendaftar menjadi pimpinan KPK dan dia pernah membela pelaku kasus korupsi, kami khawatir akan ada potensi konflik kepentingan ketika dia seandainya terpilih," kata Kurnia menambahkan.
Kurnia Ramadhana pun berharap Pansel KPK mencermati kembali hal-hal seperti ini dalam seleksi lanjutan.
Hal itu guna memastikan calon-calon yang diloloskan merupakan orang-orang yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
(TribunnewsWiki.com/Haris Chaebar)