TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto baru saja menjalani proses assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Jefri dan Robby dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba sebab dalam proses penyelidikan mereka mengaku sebagai pengguna pemula.
Kendati demikian, polisi tetap menjadwalkan proses assessment guna membuktikan tingkat kecanduan dan seberapa lama mereka menggunakan narkoba.
Dilansir Grid.ID, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan keduanya dijerat pasal 111 ayat 1.
“Sesuai pasal yang diterapkan 111 ayat 1 dan kenapa kita juncto-kan pasal 127, karena memang kedua tersangka terbukti sebagai pemakai pemula,” kata Kompol Vivick Tjangkung.
Baca: Jefri Nichol Berperan sebagai Kurir Narkoba di Film Karya Robby Ertanto Jakarta vs Everybody
Baca: Kronologi Penangkapan Robby Ertanto, Sutradara Film The Exocet yang Ngeganja Bareng Jefri Nichol
Dibutuhkan waktu seminggu untuk mendapatkan hasil assessment tersebut yang nantinya akan menentukan hukuman apa yang layak bagi keduanya.
“Satu mingguan (hasil assessment) kita tunggu saja dari rekan BNNP,” kata kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, Senin (29/7/2019) mengutip dari Tribunnews.com.
Jefri Nichol dan Robby Ertanto menjalani proses assessment sejak pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 14.00 WIB.
Terkait kasus narkoba yang menjerat mereka, keduanya telah mengajukan permohonan rehabilitasi dan akan ditentukan dari hasil assessment.
“Ya nanti kan prosesnya dari kami mengajukan assessment dan pelaksanaannya sudah dilakukan hari ini, tinggal kita lihat nanti hasilnya seperti apa, rekomendasinya seperti apa kepada penyidik,” ujar Indra Jafar.
Baca: Jefri Nichol Terjerat Kasus Narkoba, Chandra Liow Jenguk dengan Membawa Nasi Padang
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jefri Nichol Akui Belum Lama Pakai Ganja dan Ungkap Alasannya
Seperti diketahui, polisi menangkap Jefri Nichol Senin malam (22/7/2019) dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.
Barang haram tersebut disimpan dalam lemari pendingin di kediaman Jefri Nichol yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengembangan kasus Jefri Nichol, polisi kemudian menangkap Robby Ertanto pada Selasa (23/7/2019).
Robby ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram ganja.
Jefri Nichol dan Robby Ertanto mengaku menggunakan barang haram tersebut dan kini ditahan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Niken)