Deretan Fakta 'Polisi Tembak Polisi', Kronologi Penembakan hingga Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Bripka Rahmat Efendy tewas setelah menerima tujuh tembakan dari rekan sesama polisi Brigadir Rangga Tianto.


zoom-inlihat foto
polisi-tembak-polisi-di-polsek-cimanggis.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Kompas.com
Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peristiwa penembakan anggota polisi oleh polisi lainnya menjadi sorotan publik.

Peristiwa berdarah pada Kamis (25/7/2019) ini terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Bripka Rahmat Efendy tewas setelah menerima tujuh tembakan dari rekan sesama polisi Brigadir Rangga Tianto.

Tujuh tembakan yang dilepaskan oleh Brigadir Rangga Tianto ini mengenai Bripka Rahmat pada bagian dada, leher, paha, dan perut.

Baca: Viral Seorang Pria Membawa Sapi Menggunakan Motornya, Lihat Videonya!

Baca: Senyum Anies Baswedan Kontan Hilang saat Disinggung Hubungannya dengan Ahok

Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy menggunakan senjata api jenis HS 9.

Berikut deretan fakta polisi tembak polisi:

1. Kronologi Penembakan

Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan (Shutterstock)

Polisi tembak polisi ini berawal dari pengamanan remaja pelaku tawuran FZ, yang diketahui membawa senjata tajam berupa clurit.

Tawuran tersebut terjadi di Lapangan Sanca, Tapos, Depok.

Bripka Rahmat menahan FZ di Polsek Semanggi, sementara Brigadir Rangga yang merupakan paman FZ meminta agar keponakannya dibebaskan dan dapart dibina orangtuanya sendiri.

Namun Bripka Rahmat menolak permintaan Brigadir Rangga dengan nada tinggi.

Emosi, Brigadir Rangga pergi ke ruangan lain dan mengambil senjata hingga terjadi penembakan yang menewaskan Bripka Rahmat.

2. Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Brigadir Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigadir Rangga yang merupakan anggota Direktoray Polisi Air Badan Pemeliharaan Kemananan Polri juga terancam dipecat dari profesinya sebagai Polairud.

Hal ini dijelaskan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara.

Dikutip dari Kompas.com ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigadir Rangga.

Yakni pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy.

Kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak sedang berdinas.

Pelanggaran terakhir yakni etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

3. Bripka Rahmat Tinggalkan Dua Anak

Jenazah korban
Jenazah korban (Kompas.com)

Meninggal lantaran ditembak oleh rekan sesama polisi, Bripka Rahmat Efendy dimakamkan pada Jumat (26/7/2019) usai shalat Jumat.

Bripka Rahmat meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

Kleuarga dan juga kerabat korban berdatangan memenuhi rumah korban untuk memberi ucapan duka. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)

Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com!





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved