TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah merumuskan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dalam hal kendaraan listrik.
PP dan Perpres ini hanya tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dua kebijakan baru tersebut akan dapat mengubah iklim industri otomotif dalam negeri.
Perpres kedepannya bisa menjadi landasan hukum untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik.
Sedangkan PP kedepannya digunakan untuk mengatur regulasi mengenai biaya pajak yang skemanya berubah yaitu tidak hanya berdasarkan kapasitas mesin, melainkan berdasarkan emisi.
"Beberapa waktu belakangan, pemerintah secara terus menerus melakukan komunikasi dan sudah memformulasikan kebijakan. Kebijakan tersebut, sudah dapat persetujuan dari kementerian terkait dan selesai hanya menunggu tanda tangan Presiden yang direncanakan pada minggu ini," ucap Sri Mulyani saat mengunjungi Gaikindo Indoensia International Auto Show(GIIAS 2019) di Tangerang, Rabu (24/7/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Berikut penjabaran PP dan Perpres kendaraan listrik seperti dirangkum Tribunnewswiki dari Kompas.com:
- Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) akan menjadi landasan hukum untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik yang dapat menghemat energi dan ramah lingkungan.
Isi dari PP terdiri dari beberapa hal yang berkaitan dengan kendaraan listrik, di antaranya adalah sebagai berikut:
Skema Perhitungan Pajak
Diterangkan juga oleh Sri Mulyani bahwa di dalam PP terdapat skema baru dalam penghitungan tarif pajak.
Skema perpajakan tersebut adalah tentang Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM yang perhitungannya tidak berdasarkan ukuran mesin dan bentuk kendaraan, melainkan gas buang atau emisi dan penggunaan bahan bakar.
"Diskriminasi pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan bentuk melainkan kapasitas mesin (3.000 cc ke atas), gas buang atau emisi kendaraan, serta bahan bakarnya," kata Sri Mulyani.
Klasifikasi Kendaraan
Sri Mulyani juga menerangkan bahwa PP baru akan menghadirkan klasifikasi kendaraan yang lebih luas dengan insentif yang berbeda yaitu terdiri dari:
- Kendaraan Penumpang Rendah Emisi (KBH2);
- Mobil Hybrid;
- Plug in Hybrid Electrified Vehicle (PHEV);
- Flexy Engine;
- Electric Vehicle.
Kapasitas Mesin (CC)
Kemudian di dalam PP juga mengatur perihal kapasitas mesin yang terbagi dalam tiga kategori yaitu:
- Kendaraan dengan 3000 cc;
- Kendaraan dengan 3000 cc - 4000 cc;
- Kendaraan di atas 4000 cc.
Biaya pajak yang mengatur kapasitas mesin (cc) akan dikenakan dimulai dari 15 persen sampai 70 persen yang dihitung berdasarkan gas buang / emisi yang dikeluarkan.
"Dahulu, sedan dianggap mewah. Kita tidak akan lagi menyangkut bentuk. Kami kelompokkan menjadi tiga saja yang berdasarkan kapasitas mesin, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc - 4000 cc, dan di atas 4.000 cc. Besaran pajaknya mulai dari 15 persen sampai 70 persen (tergantung emisi)," kata Sri Mulyani.
Kebijakan dalam PP ini dibuat dengan harapan agar penggunaan energi di negara Indonesia bisa lebih hemat dan ramah lingkungan.
"Artinya, kendaraan yang memiliki gas buang lebih rendah akan mendapat support lebih. Sehingga Indonesia menjadi negara yang yang bersih dari polusi karena kendaraan," imbuh Sri Mulyani.
- Peraturan Presiden (Perpres)
Selanjutnya adalah payung hukum di bawah Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Presiden.
Dalam Peraturan Presiden yang akan diterapkan, akan ada regulasi yang mengatur berbagai hal berkaitan dengan pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis baterai.
"Tujuannya agar tercipta efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi," kata Sri Mulyani.
Berikut adalah beberapa hal dalam Peraturan Presiden yang berkenaan dengan regulasi kendaraan listrik:
Impor Mobil Listrik
Dalam Perpres, akan ada regulasi yang mengatur mengenai impor kendaraan listrik.
Impor mobil listrik hanya diperbolehkan dalam waktu dan wujud tertentu yaitu:
- Incompletely Knocked Down (IKD);
- Complete Knocked Down (CKD).
Jangka waktu impor jenis mobil listrik tersebut hanya diberikan waktu selama 1 - 3 tahun.
Kemudian, bagi produsen otomotif yang berkomitmen melakukan investasi atau memberi nilai tambah dalam konten kendaraannya akan diberi keringanan.
Tax Holiday
Selain itu juga terdapat regulasi yang mengatur perihal pemberian libur pajak atau tax holiday.
Tax Holiday atau libur pajak adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan pemerintah kepada produsen otomotif yang melakukan investasi untuk baterai dan motor listrik.
Besaran nilai investasi dengan kisaran pajak menurut Paket Kebijakan Ekonomi XVI adalah:
- Nilai investasi Rp 500 miliar - kurang dari Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 100 persen selama 5 tahun.
- Nilai investasi Rp 1 triliun - kurang dari Rp 5 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 7 tahun.
- Nilai investasi Rp 5 triliun - kurang dari Rp 15 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 10 tahun.
- Nilai investasi Rp 15 triliun - kurang dari Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 15 tahun.
- Nilai investasi minimal Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 20 tahun.
- Setelah tax holiday berakhir, diberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 2 tahun.
Tax Allowance
Selain itu, dalam Perpres juga akan ada regulasi yang mengatur mengenai Tax Allowance.
Tax Allowance adalah potongan pajak.
Potongan pajak akan diberikan untuk industri suku cadang, aksesori kendaraan, dan industri komponen kendaraan lain yang berkaitan dengan kendaraan rendah emisi dan kendaraan listrik.
Bea Masuk
Selanjutnya di dalam Perpres akan ada regulasi yang mengatur tentang bea masuk bagi bahan baku dan bahan pembantu untuk produksi kendaraan listrik.
Akan ada juga regulasi yang memudahkan impor untuk kebutuhan ekspor.
"Sehingga target ekspor bisa terpenuhi. Saya harap, ekspor industri otomotif bisa mencapai 1 juta kendaraan," kata Sri Mulyani.
Insentif Non Fiskal
Di dalam Perpres juga akan ada regulasi yang mengatur insentif non fiskal.
Insentif non fiskal ini meliputi dukungan pembuatan insfrastruktur seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), bantuan kredit modal kerja untuk swap baterai, serta sertifikasi kompetensi pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu akan ada keringanan pajak bagi industri otomotif yang menyediakan pelatihan vokasi untuk mengembangkan SDM atau melakukan inovasi serta penelitian dan pengembangan akan mendapat pengurangan pajak di atas 100 persen.
"Besaran keringanan membayar pajak ke pemerintah ini bisa sampai 300 persen," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga memaparkan agar PP dan Perpres ini bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah lingkungan dan kompetitif dalam produksi.
"Harapannya, dalam PP dan Perpres ini akan menciptakan daya saing yang lebih kompetitif untuk kendaraan berbasis listrik maupun baterai," kata Sri Mulyani.
( TRIBUNNEWSWIKI.COM / Dinar Fitra Maghiszha )
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUNNEWSWIKI: