Perjalanan Kasus Baiq Nuril, Penolakan PK oleh MA, Undang Simpati hingga DPR Setujui Amnesti

Perjalanan kasus Baiq Nuril kini telah memasuki babak akhir, lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan pengampunan atau amnesti


zoom-inlihat foto
anggota-dpr-ri-fraksi-pdip-rieke-diah-pitaloka-kiri-bersama-terpidana-kasus.jpg
Tribunnews/Jeprima
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perjalanan kasus Baiq Nuril kini telah memasuki babak akhir, lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan pengampunan atau amnesti.

Dikutip dari Tribunnews.com, pemberian amnesi tersebut nantinya bisa berupa penerbitan Peraturan Presiden ataupun Keputusan Presiden.

Namun, hal tersebut belum diputuskan.

"Kalau dari DPR sudah diberikan pemerintah maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti" tutur Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Menurut Moeldoko, pemerintah sejak lama memberikan perhatian secara khusus kepada kasus yang menimpa Baiq Nuril dengan mendengarkan pandangan dari masyarakat.

"Di KSP telah menerima ribuan tentang opini publik mensikapi kejadian itu, dan itu semua kita terima sebagai bahan dan yang bersangkutan juga mengajukan ke presiden," papar Moeldoko.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberian amnesti dari presiden kepada Baiq Nuril.

Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR.

Baiq Nuril menitikkan air mata usai Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti, Rabu (24/7/2019)
Baiq Nuril menitikkan air mata usai Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti, Rabu (24/7/2019)

Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis, (25/7/2019) menyepakati hasil rapat Komisi III kemarin yang setuju memberikan amnesti kepada Nuril.

Dalam penjelasannya wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya, serta mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM yang merekomendasikan pemberian amnesti.

Berikut perjalanan kasus Baiq Nuril, berawal telepon asusila dari atasan hingga sempat mengalami penolakan PK oleh MA.

1. Berawal telepon Asusila dari Atasan

Tahun 2012, Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Mataram sering menerima telepon dari Muslim, kepala sekolahnya.

Muslim kerap bercerita soal hubungannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Bukan hanya melalui telepon, Nurul juga sering dipanggil ke ruangan kepala sekolahnya untuk mendengarkan hal yang sama saat kerja lembur.

Hal tersebut membuat Nuril tertekan.

Apalagi, Nurul diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasanya tersebut.

Namun, isu tersebut ditampik oleh Nuril.

Agustus 2012, sekitar pukul 16.30 WITA, secara diam-diam Nuril merekam pembicaraan atasannya saat bercerita masalah yang mengandung unsur asusila.

Hal itu dia lakukan untuk membuktikan jika tidak benar dia memiliki hubungan spesial dengan atasannya.

Rekaman tersebut hanya disimpan di dalam handphone milik Nurul.

Dua tahun kemudian, tepatnya Desember 2014, Nuril didesak kawan-kawannya untuk menyerahkan rekamannya.

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. (KOMPAS.com/FITRI)

Awalnya, ia menolak.

Namun, karena beberapa kali dibujuk, akhirnya ia luluh dan menyerahkan HP berisi rekaman perbincangannya kepada IM, salah satu rekannya.

IM dan rekan-rekan guru melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan.

Rekaman perbincangan yang direkam itu menyebar.

Alhasil, karier Muslim sebagai kepala sekolah tamat.

Ia di mutasi.

Muslim marah dan meminta istri dari Isnaini itu menghapus rekaman yang ada di ponsel, laptop maupun flashdisk.

Nuril pun dipecat dari pekerjaannya.

2. Dilaporkan ke polisi

Nuril dilaporkan ke Polres Mataram pada 17 Maret 2015 oleh Muslim atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Akibat laporan tersebut, Nuril harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 27 Maret 2017.

Saat Nuril ditahan, Isnaini, suami Nuril terpaksa berhenti dari pekerjaannya dari salah satu rumah makan di Gili Trawangan karena harus mengurus ketiga buah hatinya yang masih kecil.

Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, mantan atasan Nuril naik jabatan menjadi kepala bidang di salah satu dinas di Pemkot Mataram.

Tim hukum Nuril kemudian mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Hal itu dikarenakan Nurul memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua.

3. Undang simpati banyak orang

Gelombang penolakan terhadap penahanan kembali Nuril bergulir di masyarakat.

Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.

Selain diputus bersalah oleh MA, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

5. Penolakan PK oleh MA

4 Juli 2019, MA menolak PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya pada 3 Januari 2019.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan jika Nuril terpukul mendengar keputusan MA yang menolak peninjauan kembali kasusnya.

Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net), Damar Juniarto, mendesak Jokowi agar segera dan secara proaktif memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.

Amnesti ini dinilai mendesak setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nuril yang sebenarnya merupakan korban pelecehan seksual.

6. Datangi Jokowi

Baiq Nuril mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baiq Nuril berniat untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Dirinya tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo.

Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, terpidana kasus penyebaran konten bermuatan asusila Baiq Nuril berpeluang diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu merupakan inti dari pendapat hukum yang telah diserahkan pihak Kemenkumhan kepada Presiden Jokowi.

7. DPR Setujui Amnesti

Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya dari praktik kekerasan seksual.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved