Gerak Buruh Makassar Nyatakan Sikap Penolakan pada Revisi UU Ketenagakerjaan Versi Apindo

Gabungan 26 organisasi yang tergabung dalam Gerak Buruh Makassar mengeluarkan pernyataan sikap menolak usulan revisi UU Ketenagakerjaan versi Apindo.


zoom-inlihat foto
gerak-buruh-makassar-2.jpg
Kolase foto (Instagram.com/fmkmakassar, solidaritasperempuan.org, dan makassarinside.com)
Press Rilis 26 organisasi di Makassar yang tergabung dalam Gerak Buruh Makassar


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa organisasi masyarakat di Makassar yang mengatasnamakan 'Gerak Buruh Makassar' mengeluarkan pernyataan sikap menolak diadakannya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dari versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pernyataan sikap dikemukakan dalam Press Rilis "Pernyataan Sikap 'Gerak Buruh: Menolak Upaya Revisi UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dibuat di Makassar, Rabu, (24/7/2019).

Press rilis yang diunggah di akun Instagram @fmkmakassar ini juga menegaskan agar dilakukannya pelibatan buruh dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Baca: Kementerian Agama Republik Indonesia

Gabungan kolektif 26 organisasi dari Gerak Buruh Makassar ini menyoroti problematika investasi yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Minggu, (14/7/2019) yang menurutnya (Gerak Buruh Makassar) tidak akan memberikan keuntungan bagi kelas pekerja.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani bersama para anggota Apindo lainnya diundang Presiden Joko Widodo(Jokowi) ke Istana Negara pada Kamis (13/6/2019).

Hariyadi menyatakan, bahwa dalam 10 tahun terakhir, industri padat modal lebih banyak daripada industri padat karya.

Hal tersebut menurutnya, disebabkan salah satunya karena regulasi ketenagakerjaan membuat investor padat karya mengalami kesulitan.

Hariyadi menyatakan bahwa regulasi ketenagakerjaan perlu dilakukan peninjauan ulang.

"Perlu kiranya pemerintah untuk melihat kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan karena undang-undang ini selain sudah 15 kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi juga kenyataannya memang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini," ujar Hariyadi, Kamis, (13/6/2019).

Dilansir oleh Kontan, revisi Undang-Undang yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan menurut Jokowi juga perlu dilakukan revisi.

"Namun memang ada regulasi, ada beberapa UU yang harus memang kita revisi," kata Jokowi dalam Kontan, Kamis, (13/6/2019).

Selain menolak adanya revisi atas undang-undang ketenagakerjaan versi Apindo, dalam pernyataan sikap Gerak Buruh Makassar ini juga meminta agar adanya pelibatan buruh dalam penyusunan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Menurut mereka, sejumlah pasal yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan saat ini juga dirasakan tidak memberikan keuntungan bagi pekerja, yaitu masalah pengupahan, status pekerja kontrak, dan cuti haid bagi buruh perempuan.

Penolakan usulan revisi undang-undang ketenagakerjaan versi Apindo menurut mereka justru semakin memperburuk kondisi ekonomi pekerja.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM / Dinar Fitra Maghiszha)

Baca: Reaksi Anies Baswedan saat Surya Paloh Nyatakan Beri Dukungan Padanya

Baca: Jelang Laga Persib Bandung vs Bali United, Rene Mihelic: Kami Positif Raih Kemenangan

Baca: Fresh Graduate UI Protes Gaji Rp 8 Juta dan Jadi Trending di Twitter, Begini Respon UI

Jangan Lupa Subscribe Channel YouTube Tribunnewswiki





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved