Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merupakan lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi


zoom-inlihat foto
halaman-depan-situs-resmi-komite-nasional-keselamatan-transportasi-knkt.jpg
KNKT
Halaman depan situs resmi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merupakan lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merupakan lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi.

KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999.

Tugasnya, bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara.

Kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

  • Sejarah Umum #


Kecelakaan di semua moda transportasi Indonesia bagi media kita seperti suatu sumber informasi yang layak dijual bagi masyarakat.

Berkembang pesatnya dunia media menyebabkan informasi tentang kecelakaan moda-moda transportasi semakin mudah diikuti masyarakat di daerah-daerah, baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Masyarakat Indonesia dan dunia internasional bahkan seperti menelan begitu saja kesimpulan bahwa tingkat keselamatan transportasi kita masih belum mampu bersaing di tingkat Internasional.

Sebaliknya sangat kurang informasi terhadap usaha pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan transportasi kita, di dalam meningkatkan kemampuan investigasi safety pada kecelakaan transportasi sebagai upaya korektif.

Dalam rangka meningkatkan tingkat safety transportasi sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat pada jaminan keselamatan dari moda-moda transportasi kita terutama moda transportasi udara Kementerian Perhubungan pada saat itu Dr. Haryanto Dhanutirto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KP. 3/LT.403/Phb-94 tanggal 15 Juli 1994 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara.

Peraturan ini mengharuskan kepada setiap kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah RI perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Penelitian dilakukan oleh Panitia yang berupa Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dan bertanggung jawab dengan keputusan Menteri Perhubungan. (1)

  • Visi dan Misi #


Visi Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Terwujudnya peningkatan keselamatan transportasi pada empat moda transportasi.

Misi Komite Nasional Keselamatan Transportasi 

1. Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi secara independen, mandiri dan bertanggungjawab untuk menemukan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi

2. Memberikan rekomendasi keselamatan transportasi yang dapat mendorong peningkatan keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi yang handal;

3. Melaksanakan kerjasama investigasi kecelakaan transportasi dan peningkatan keterampilan dan keahlian SDM dengan berbagai pihak yang berkompeten di dalam dan luar negeri serta melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana investigasi kecelakaan transportasi; dan

4. Melaksanakan dan/atau mengikuti sosialisasi, penyuluhan dan pertemuan ilmiah terkait upaya pencegahan dan/atau penanganan pertama terjadinya kecelakaan transportasi guna mewujudkan keselamatan dan keamanan serta kelancaran transportasi. (1)

  • Tugas dan Fungsi #


Tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah :

1. Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;

2. Memberikan rekomendasi hasil invesigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait;

3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.

Fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah :

1. Pelaksanaan investigasi terhadap penyebab kecelakaan transportasi;

2. Permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu;

3. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;

4. Penyusunan laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi;

5. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi;

6. Pelaksanaan monitoring/pemantauan dan klarifikasi terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi;

7. Penyusunan pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan;

8. Pelaksanaan kerjasama investigasi kecelakaan transportasi dan/atau peningkatan pengetahuan SDM;

9. Penyampaian laporan kinerja kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan;

10. Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian investigator dan tenaga ahli. (1)

  • Bidang #


LLAJ

1. Kecelakaan lalu lintas jalan yang menimbulkan korban manusia yang meninggal 8 (delapan) orang atau lebih;

2. Kecelakaan lalu lintas jalan yang mengundang perhatian publik secara luas, karena melibatkan tokoh ternama/penting atau figur publik;

3. Kecelakaan lalu lintas jalan yang menimbulkan polemik/kontroversi;

4. Kecelakaan lalu lintas jalan yang menyebabkan prasarana rusak berat;

5. Kecelakaan yang berulang-ulang pada merk dan tipe kendaraan yang sama;

6. Kecelakaan yang sama pada satu titik lokasi lebih dari tiga kali dasetahun;

7. Kecelakaan lalu lintas jalan yang mengakibatkan kerusakan/pencemaran lingkungan akibat bahan/limbah berbahaya beracun (B3).

Perkeretaapian

KNKT adalah lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Tugas investigasi dan penelitian yang dilakukan oleh KNKT merupakan salah satu rangkaian upaya Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan keselamatan transportasi.

KNKT melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi dengan berdasarkan azas No Blame, No Judicial dan No Liability Investigation.

Tujuan dari investigasi yang dilaksanakan oleh KNKT adalah untuk mengetahui APA, BAGAIMANA dan MENGAPA kecelakaan itu terjadi dengan dasar indentifikasi kelemahan pada sistem keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Investigasi tidak bertujuan untuk maksud menempatkan kesalahan atau tuntutan hukum kepada individu atau sekumpulan individu atas masalah atau kelemahan apapun yang teridentifikasi dalam investigasi.

Untuk melaksanakan tugas investigasi tersebut, KNKT mempunyai wewenang antara lain:

1. memasuki tempat kejadian kecelakaan;

2. mengumpulkan barang bukti;

3. mengamankan on board recording (OBR);

4. memanggil dan meminta keterangan saksi;

5. menentukan penyebab kecelakaan transportasi dengan mengidentifikasi kelemahan- kelemahan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan;

6. membuat rekomendasi keselamatan transportasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terjadi lagi.

Pelayaran

Penerbangan

1. KNKT bertanggung jawab untuk melakukan investigasi dan melaporkan kecelakaan sistem transportasi udara, serius insiden dan kekurangan keselamatan yang melibatkan operasi sistem transportasi udara di Indonesia.

2. KNKT juga berpartisipasi sebagai wakil resmi dalam penyelidikan kecelakaan di luar negeri dan serius insiden yang melibatkan pesawat dibuat, terdaftar dan dioperasikan oleh Indonesia.

3. KNKT melakukan investigasi dan studi tentang sistem transportasi udara untuk mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor dasar yang dapat mempengaruhi keselamatan dan berpotensi menjadi faktor yang signifikan dalam kecelakaan.

4. Subkom PKT Udara bertanggung jawab untuk secara independen memberikan nasihat kepada Menteri Perhubungan melalui KNKT tentang tren keamanan dan isu-isu signifikan mengenai keselamatan.

5. Investigasi kecelakaan pesawat udara yang dilakukan sesuai dengan Annex 13 dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, dan dengan mempertimbangkan hukum Indonesia yang berlaku. (1)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Tugas Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi
Ketua Soerjanto Tjahjono
Alamat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Gedung Perhubungan Lantai 3 Jalan Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta Pusat 10110 Indonesia
Telepon +62 21 384 7601
+62 21 352 3129 (setelah jam kerja)
+62 812 1265 5155 (24-jam)
Faks +62 21 351 7606
Email knkt@dephub.go.id
Lokasi https://goo.gl/maps/EgqQfypFfHt9VvWH8


Sumber :


1. 202.61.104.235


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved