Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) adalah bagian unit di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PVMBG bertugas melaksanakan perumusan kebijaksanaan, standardisasi, bimbingan teknis dan evaluasi bidang vulkanologi dan mitigasi bencana alam geologi.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-gempa.jpg
Tribunwow.com
Ilustrasi gempa

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) adalah bagian unit di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PVMBG bertugas melaksanakan perumusan kebijaksanaan, standardisasi, bimbingan teknis dan evaluasi bidang vulkanologi dan mitigasi bencana alam geologi.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) adalah bagian unit di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PVMBG bertugas melaksanakan perumusan kebijaksanaan, standardisasi, bimbingan teknis dan evaluasi bidang vulkanologi dan mitigasi bencana alam geologi.

PVMBG dibentuk untuk melakukan pengelolaan informasi potensi kegunungapian dan pengelolaan mitigasi bencana alam geologi.

Sedangkan misi yang diemban adalah meminimalkan korban jiwa manusia dan kerugian harta benda dari bencana geologi.

  • Sejarah #


Lembaga ini dibentuk setelah meletusnya Gunung Kelud di Jawa Timur tahun 1919.

Pada tanggal 16 September 1920 dibentuk Vulkaan Bewakings Dients (Dinas Penjagaan Gunungapi) di bawah Dients Van Het Mijnwezen.

Pada tahun 1922diresmikan menjadi Volcanologische Onderzoek (VO), yang kemudian pada tahun 1939 dikenal sebagai Volcanological Survey.

Dalam kurun waktu tahun 1920-1941, Volcanologische Onderzoek membangun sejumlah pos penjagaan gunung api, yaitu Pos Gunung Krakatau di Pulau Panjang, Pos Gunung Tangkuban Perahu, Pos Gunung Papandayan, Pos Kawah Kamojang, Pos Gunung Merapi (Babadan, Krinjing, Plawangan, Ngepos), Pos Gunung Kelud, Pos Gunung Semeru, serta Pos Kawah Ijen.

Selama pendudukan Jepang, kegiatan penjagaan gunungapi ditangani oleh Kazan Chosabu.

Setelah Indonesia merdeka, dibentuk Dinas Gunung Berapi (DGB) di bawah Jawatan Pertambangan.

Tahun 1966 diubah menjadi Urusan Vulkanologi di bawah Direktorat Geologi.

Pada tahun 1976 berubah lagi menjadi Sub Direktorat Vulkanologi di bawah Direktorat Geologi, Departemen Pertambangan.

Pada tahun 1978 dibentuk Direktorat Vulkanologi di bawah Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi.

Tahun 1992 dibentuk Direktorat Vulkanologi di bawah Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral.

Pada tahun 2001, urusan gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, tsunami, erosi dan sedimentasi ditangani oleh Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

Setelah bergabung dengan Badan Geologi, Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berubah nama institusinya menjadi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Di dunia internasional, PVMBG dikenal dengan sebutan Volcanology Survey Indonesia (VSI), dan berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat.  (1)

Ilustrasi Gempa Bumi
Ilustrasi Gempa Bumi (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

  • Tugas dan Fungsi #


Tugas

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.

Fungsi

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;

b. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi;

c. pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi;

d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; dan

e. pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. (1)

  • Bidang Mitigasi Gunungapi #


Bidang Mitigasi Gunungapi mempunyai tugas penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, pengamatan, dan penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi, pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemantauan, pemetaan tematik, pemodelan bahaya dan penyebaran informasi gunungapi.

Bidang Mitigasi Gunungapi terdiri dari:

a. Subbidang Mitigasi Gunungapi Wilayah Barat

b. Subbidang Mitigasi Gunungapi Wilayah Timur

Subbidang Mitigasi Gunungapi Wilayah Barat mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, pengamatan, dan penyiapan bahan penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi serta pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemantauan, dan pemetaan tematik, pemodelan bahaya dan penyebaran informasi gunungapi Wilayah Barat.

Subbidang Mitigasi Gunungapi Wilayah Timur mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, pengamatan, dan penyiapan bahan penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi serta pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemantauan, dan pemetaan tematik, pemodelan bahaya dan penyebaran informasi gunungapi Wilayah Timur. (1)

  • Bidang Mitigasi Gerakan Tanah #


Bidang Mitigasi Gerakan Tanah mempunyai tugas penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, pemetaan dan rekomendasi teknis mitigasi gerakan tanah, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, serta pelaksanaan pemantauan dan peringatan dini potensi gerakan tanah, pemodelan bahaya, penyebaran informasi gerakan tanah.

Bidang Mitigasi Gerakan Tanah terdiri atas:

a. Subbidang Mitigasi Gerakan Tanah Wilayah Barat

b. Subbidang Mitigasi Gerakan Tanah Wilayah Timur

Subbidang Mitigasi Gerakan Tanah Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, pemetaan dan rekomendasi teknis mitigasi gerakan tanah, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, serta pelaksanaan pemantauan dan peringatan dini potensi gerakan tanah, pemodelan bahaya, penyebaran informasi gerakan tanah wilayah barat.

Subbidang Mitigasi Gerakan Tanah Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, pemetaan dan rekomendasi teknis mitigasi gerakan tanah, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, serta pelaksanaan pemantauan dan peringatan dini potensi gerakan tanah, pemodelan bahaya, penyebaran informasi gerakan tanah wilayah timur. (1)

Kondisi Bromo saat menyemburkan abu vulkanik pada Kamis (15/3/2019)
Kondisi Bromo saat menyemburkan abu vulkanik pada Kamis (15/3/2019) (SURYA / GALIH LINTARTIKA)

  • Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami #


Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami mempunyai tugas penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, pemetaan dan rekomendasi teknis mitigasi gempa bumi dan tsunami, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan bahaya serta penyebaran informasi gempa bumi dan tsunami.

Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami terdiri atas:

a. Subbidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Barat

b. Subbidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Timur

Subbidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, pemantauan, pemetaan dan penyiapan bahan rekomendasi teknis dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan bahaya dan penyebaran informasi gempa bumi dan tsunami Wilayah Barat, kecuali yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis.

Subbidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, pemantauan, pemetaan dan penyiapan bahan rekomendasi teknis, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan bahaya dan penyebaran informasi gempa bumi dan tsunami Wilayah Timur, kecuali yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis. (1)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Informasi
Nama Lembaga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)
Unit Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tugas Melaksanakan perumusan kebijaksanaan, standardisasi, bimbingan teknis dan evaluasi bidang vulkanologi dan mitigasi bencana alam geologi.
Alamat Jl.Diponegoro No. 57 Bandung - Jawa Barat 40122 Indonesia
Email vsi@vsi.esdm.go.id
Telepon 62 22 7271402, 7272606
Faks 62 22 7202761
Situs Resmi http://www.vsi.esdm.go.id
Lokasi https://goo.gl/maps/kELyGfpmMcsHW1co6


Sumber :


1. pvmbg.geologi.esdm.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved