Definisi #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Amnesti berasal dari bahasa Yunani amnestia, yang berarti ‘lupa’, atau amnetos yang memiliki arti ‘melupakan’.
Amnesti adalah pernyataan untuk meniadakan hukum pidana bagi orang atau kelompok yang melakukan tindak pidana.
Amnesti dapat diberikan kepada orang atau kelompok yang sudah maupun belum dijatuhkan hukuman.
Amnesti dapat juga diberikan bagi yang sudah maupun belum diadakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana yang dilakukan.
Secara historis amnesti merupakan peninggalan masa kerajaan, dimana seorang Raja mempunyai kekuasaan untuk menghukum atau mengurangi hukuman sebagai tindakan kemurahan hati.
Pada masa sekarang, amnesti berkembang menjadi sebuah alat politik praktis misalnya untuk kepentingan mengamankan konsolidasi demokratik atau stabilitas pemerintahan.(1)
Baca: Jonatan Christie Tanding Sore Ini, Berikut Link Live Streaming Indonesia Open 2019
Baca: BMKG Jelaskan Penyebab Gempa Bali, Daftar Bangunan yang Rusak hingga Gempa Susulan
Pemberian Amnesti #
Amnesti hanya dapat diberikan oleh badan hukum tertinggi suatu negara, misalnya pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Sebelum dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia tahun 1945, amnesti menjadi suatu hak mutlak bagi seorang presiden tanpa harus mendapatkan pertimbangan dari Dewan Prewakilan Rakyat.
Presiden hanya perlu mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan dari kementerian kehakiman untuk memberikan amnesti.
Setelah amandemen, amnesti di Indonesia diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 14 ayat 2.
Pasal tersebut menerangkan bahwa amnesti dapat diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).(2)
Tujuan Pemberian Amnesti #
Amnesti diberikan dengan sejumlah pertimbangan, misalnya jasa masa lalu terhadap negara, alasan perdamaiaan, dan alasan hak asasi lainnya.
Tujuan pemberian amnesti antara lain:
- Mengakhiri konflik dan mencegah konflik berkepanjangan
- Menciptakan keadaan kondusif
- Menghindari penyalahgunaan kewenangan
- Menghilangkan kemungkinan balas dendam yang dapat menimbulkan konflik baru
- Alat untuk mencapai kesepakatan dalam negosiasi (3)
Amnesti dalam Sejarah Dunia #
Amnesti pernah diberikan jenderal Athena, Thrasybulus kepada pendukung dari Council of Thirty, yaitu pemerintahan yang sebelumnya telah digulingkan.
Amnesti juga pernah diberikan oleh Raja Charles II kepada semua pihak yang ikut terlibat pada peristiwa pemberontakan saat pemulihan pemerintahan monarki di Inggris pada tahun 1660.
Namun amnesti yang diberikan Raja Charles II tidak berlaku kepada para terdakwa yang telah membunuh ayahnya, Raja Charles I.
Napoleon memberikan amnesti pada 13 Maret 1815 untuk 13 orang terkemuka yang ditahan karena berbagai tuntutan. (4)
Presiden Amerika Serikat, Andrew Johnson dilengserkan dari jabatannya pada 1869 karena telah memberikan amnesti pada seluruh daerah konfederasi Amerika Seikat.
Andrew Johnson dilengserkan karena kebijakan tersebut dianggap lunak terutama bagi anggota kongres Partai Republik. (5)
Amnesti dalam Sejarah Indonesia
- Masa Pemerintahan Presiden Soekarno
Pada masa pemerintahan Soekarno, banyak bermunculan gerakan separatisme hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 303 tahun 1959 dan Keputusan Presiden Nomor 449 tahun 1961.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa para tahanan yang terlibat pada berbagai kasus pemberontakan mendapatkan amnesti, satu diantaranya adalah DI/TII Aceh yang dipimpin oleh Daud Beureuh.
Amnesti diberikan dengan maksud menciptakan suasana kondusif di Indonesia yang baru saja mendeklarasikan kemerdekaan.
- Masa Pemerintahan Presiden Soeharto
Soeharto pernah memberikan amnesti pada Fretilin, gerakan bersenjata Timor Timur baik yang di dalam maupun di luar negeri melalui Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 1977.
Amnesti diberikan dengan alasan persatuan bangsa, serta kelancaran dan peningkatan pelaksanaan pembangunan Propinsi Daerah Tingkat I di Timor Timor.
Soeharto juga mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 1a tahun 1969 yang tentang pemberian amnesti kepada mereka yang terlibat dengan peristiwa Awom, Mandacan serta Wagete-Enaratoli yang terjadi di Irian Barat atau Papua.
- Masa Pemerintahan Presiden Habibie
Habibie menjabat sebagai presiden ketika Indonesia sedang melewati masa pemulihan pasca runtuhnya orde baru yang berkuasa selama 33 tahun.
Pada masa orde baru banyak pihak yang dimasukkan ke penjara karena telah menjadi lawan politik pemegang kekuasaan dan menuntut reformasi di Indonesia.
Xanana Gusmao yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Dili, hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara pada tahun 1993.
Xanana Gusmao akhirnya mendapatkan amnesti melalui Keputusan Presiden nomor 108 tahun 1999.
Habibie juga memberikan amnesti kepada Muchtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas, Nuku Sulaiman, Budiman Sudjatmiko dan beberapa orang lainnya namun ditolak.
- Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid pernah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 92 tahun 2000, tentang pemberian amnesti kepada Romo I Sandyawan Sumardi dan Benny Sumardi.
Romo I Sandyawan Sumardi dan Benny Sumardi tersandung kasus menyembunyikan polisi yang menjadi buronan karena kasus penghinaan terhadap presiden dan menyatakan permusuhan di muka publik.
Selain itu Abdurrahman Wahid juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 141 yang memberikan amnesti untuk Amir Syam, Ridwan Ibbas, Abdullah Husen, dan M. Thaher Daud.
- Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 22 tahun 2005, berisi tentang pemberian amnesti kepada setiap pihak yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pemerintah berhasil bernegosiasi dengan para tokoh pejuang GAM agar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan amnesti tersebut.
Pemberian amnesti tersebut sudah pernah diwacanakan pada masa pemerintahan Habibie.
Namun ditolak oleh GAM sebagai akibat dari tidak tercapainya kesepakatan antara Indonesia dengan GAM. (6)
Penggunaan Istilah Amnesti #
Istilah amnesti bukan hanya digunakan dalam ranah hukum, namun juga telah telah digunakan secara luas dalam berbagai bidang.
Misalnya amnesti pajak, yaitu kesempatan yang diberikan dalam kurun waktu tertentu terhadap sejumlah wajib pajak atau kelompok tertentu.
Wajib pajak akan di minta untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan tanpa harus membayar denda atau bunga dan tanpa khawatir akan dituntut secara hukum. (7)
Amnesti di Amerika Serikat bukan hanya diberikan kepada para tahanan, namun juga dikaitkan dengan pemberian izin tinggal bagi imigran gelap.
Imigran gelap yang mendapatkan amnesti diizinkan untuk tetap tinggal di Amerika Serikat dan diperbolehkan untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak. (8)
Amnesty International #
Amnesty International adalah sebuah organisasi global non-pemerintah yang memiliki tujuan untuk mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tertulis dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR), dan standar internasional lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan.
Amnesty International didirikan oleh pengacara berkebangsaan Inggris, Peter Benenson bersama dengan enam orang temannya.
Amnesty International melakukan kampanye yang mendukung pembebasan ‘tawanan hati nurani’.
Amnesty International bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahanan politik mendapatkan persidangan, menyuarakan penghapusan hukuman mati dan penyiksaan terhadap tahanan serta kasus pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Amnesty International merupakan organisasi hak asasi terbesar di dunia dengan jumlah anggota dan memiliki pendukung lebih dari 1,8 juta orang tersebar diseluruh dunia. (3)
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)
Untuk terus update informasi tribunnewswiki.com, ikuti kami di:
Instagram @tribunnewswiki
Fanpage Facebook Tribunnews Wiki
Youtube TribunnewsWiki Official
Sumber :
1. referensi.elsam.or.id
2. www.hukumonline.com
3. guruppkn.com
4. www.artikelsiana.com
5. mediaindonesia.com
6. www.obsessionnews.com
7. www.jurnal.id
8. www.dw.com