Pengertian #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - OTT atau Operasi Tangkap Tangan adalah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polisi atau KPK.
OTT ini sebenarnya tidak memiliki pengertian yang jelas, baik dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini.
Namun, dalam KBBI sendiri, 'operasi' memiliki makna 'pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan'. (1)
Polemik kata OTT ini awalnya memunculkan banyak kontroversi di kalangan politikus.
Fahri Hamzah dan Mahfud MD bahkan sempat berdebat keras mengenai istilah OTT di Twitter.
Dalam perdebatan, Mahfud MD juga mengatakan "ketentuan dan definisi 'tangkap tangan' itu diatur dengan jelas di dalam Pasal 1 Butir 19 KUHAP".
Padahal dalam pasal itu, yang dijelaskan adalah definisi 'tertangkap tangan'.
Fahri Hamzah membalas lagi, mengatakan bahwa penggunaan awalan ter- itu penting, dan membuat perbedaan definisi untuk kedua istilah tersebut.
Tertangkap Tangan #
Seperti yang sudah disinggung di atas, tertangkap tangan memiliki makna lain dari OTT.
Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan:
"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".
Selanjutnya, pada pasal 18 ayat 2 KUHAP menjelaskan:
"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat."
Jadi OTT dan Tertangkap Tangan jelas berbeda berdasarkan definisinya saja.
Dari kata 'operasi' dalam OTT, dapat disimpulkan perbedaan pertama dalam dua istilah itu.
Tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah, dan saat peristiwa pelanggaran hukum terjadi.
Dalam KBBI, 'tertangkap tangan' sama dengan 'kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan; tertangkap basah'. (2)
Sementara 'operasi' dalam OTT mengacu pada 'pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan'.
Controlled Delivery/Undercover Buying #
Istilah lain yang bersinggungan dengan OTT adalah Controlled Delivery (penyerahan yang diawasi) dan Undercover Buying (pembelian terselubung).
Sama seperti OTT, kedua istilah itu tidak memiliki penjelasan definisi dan ketentuan apapun dalam KUHAP atau UU KPK.
Satu-satunya UU yang menyebutkan istilah tersebut adalah UU Narkotika.
Dalam Pasal 75 huruf j UU 35 Tahun 2009 disebutkan:
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang:
j) melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan;
Lebih lanjut lagi, pasal 75 menjelaskan: "Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j dilakukan oleh Penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan."
Istilah pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan tidak ditemukan lagi di manapun, sama seperti OTT.
Sehingga kemudian, keduanya bisa saja memiliki definisi atau konsep yang sama. (3)
Penyadapan #
Dalam twitwar antara Fahri Hamzah dengan Mahfud MD, Mahfud MD menjelaskan sedikit tentang kaitan OTT dengan penyadapan.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
Hal ini menguatkan definisi OTT yang biasanya dilakukan oleh KPK ini, bahwa sebelum penangkapan terjadi perencanaan yang sudah dipersiapkan.
Tindakan OTT ini dianggap rancu oleh sebagian Ahli Hukum Pidana dan menjadi perdebatan terkait legalitasnya.
Prof Romli Atmasasmita, guru besar Hukum Pidana, menulis di Koran Sindo Selasa 3 Oktober 2017 tentang pemikirannya bahwa OTT tidak memiliki dasar hukum kuat dari aspek yuridis hukum pidana dan dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip due process of law, bahkan pelanggaran hak asasi tersangka. (4)
Contoh Kasus OTT #
Dilansir dari Tribunnews.com, KPK menggelar giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019).
Diduga Gubernur Kepri, Nurdin Basirun melakukan transaksi korupsi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.
Contoh kasus lainnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie diduga ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam (27/5/2019).
OTT diduga terkait perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Kepala Imigrasi Mataram ini diduga kuat ikut menerima suap.
(TribunnewsWiki/Indah)
Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWIKI Official
Sumber :
1. kbbi.kemdikbud.go.id
2. kbbi.kemdikbud.go.id
3. www.hukumonline.com
4. www.radiorugeri.com