Kehidupan Pribadi #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Syafruddin Arsyad Temenggung, atau Syafruddin Temenggung adalah seorang birokrat yang lahir di Palembang, 9 Agustus 1959.
Syafruddin Temenggung dilantik menjadi ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 22 April 2002 menggantikan I Putu Ary Suta.
Sebelum menjadi kepala BPPN, pada Juni 2000-2002 Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Deputi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri di bidang Investasi dan Pengembangan Dunia Usaha.
Syafruddin Temenggung juga menjadi sekretaris Komite Eksekutif dan Pemantau Pelaksanaan Tugas BPPN mulai Juni 2000, dan tercatat sebagai Komisaris Lippo Bank.
Jabatan-jabatan tersebut dilepas oleh Syafruddin Temenggung setelah menjabat kepala BPPN. (1)
Riwayat Pekerjaan #
BPPN dibentuk awal 1998 pada masa presiden Megawati Soekarnoputri.
Tugas pokok BPPN adalah menyehatkan perbankan, menyelesaikan aset bermasalah, dan mengupayakan pengembalian uang negara di sektor perbankan.
Syafruddin Temenggung telah menggeser kandidat pimpinan BPPN lainnya, yaitu Arif Arryman dan Arwin Rasyid.
Pada saat dilantik, Syafruddin Temenggung tidak memiliki latar belakang pendidikan keuangan, dan belum pernah memimpin perusahaan.
Namun Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Laksamana Sukardi memberikan kepercayaan kepada Syafruddin Temenggung untuk menangani tugas-tugas besar di BPPN.
Sesaat setelah dilantik pada 22 April 2002, Syafruddin Temenggung memangkas beberapa kewenangan ketua BPPN sesuai dengan rekomendasi Oversight Committee BPPN.
Sejumlah persoalan tidak lagi di tangan ketua BPPN, seperti kewenangan ketua BPPN dalam menunjuk konsultan yang sempat dicurigai berpotensi disalahgunakan untuk penjualan aset di BPPN.
BPPN direstrukturisasi agar tidak sentralistik, sehingga tidak ada lagi unit yang langsung berada dalam pengawasan BPPN, akan ditangani oleh deputi BPPN.
BPPN dibubarkan pada 27 Februari 2004 berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN. (1)
Tidak lama setelah melepas kursi pimpinan BPPN, Syafruddin Temenggung tersandung dalam berbagai kasus.
Pabrik Gula Rajawali III #
Pada 2006 Kejaksaan Agung menetapkan Syafruddin Temenggung dan Komisaris PT Rajawalli III, Nyono Soetjipto sebagai tersangka dalam penjualan aset Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo.
Syafruddin Temenggung dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPPN.
Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo merupakan aset negara dan dikuasakan kepada BPPN, asetnya bernilai Rp600 Miliar namun dijual dengan harga Rp84 Miliar.
Pada 21 Juni 2007 kasus tersebut dihentikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Print-01/O.1.14/Ft/06/2007 karena tidak cukup bukti. (2)
Penjualan VLCC Pertamina #
Pertengahan Agustus 2007, Komisaris PT Pertamina, Laksamana Sukardi terjerat kasus penjualan dua kapal tanker raksasa atau Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina.
Syafruddin Temenggung selaku anggota Dewan Komisaris Pertamina, diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait persetujuan Dewan Komisaris PT Pertamina untuk menjual VLCC.
Laksamana Sukardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun Kejaksaan Agung kembali menghentikan kasus tersebut dikarenakan tidak ditemukan unsur kerugian negara setelah menggelar ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2)
PT Adyaesta Ciptatama #
Pada September 2016, Syafruddin Temenggung ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dari BPPN pada 2003. (2)
Perkara bermula saat PT AC meminjam sekitar Rp 469 Miliar ke Bank Tabungan Negara (BTN) untuk membangun perumahan di Karawang, Jawa Barat seluas 1.200 hektare pada 1995. (3)
Karena krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet dilelang, termasuk utang PT AC yang kemudian dibeli oleh PT VSIC dengan nilai Rp26 Miliar pada 2003.
Kemudian PT AC ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp266 Miliar, namun, PT VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 Triliun, dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.
Pada 2013, PT AC melalui kuasa hukumnya, Jhonson Panjaitan, melaporkan PT VSIC ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset dan dinilai merugikan negara.
Ketika kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Syafruddin Temenggung dipanggil untuk memberikan keterangan terkait terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) PT AC oleh VSIC pada BPPN tahun 2003.
Sebelumnya Syarfuddin Temenggung pernah diperiksa satu kali oleh tim Satgas Khusus Penanganan dan Penyelesian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).
Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka, dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 121/F.2/Fd.1/09/2016, pada 21 September 2016. (4)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) #
April 2017 Syafruddin Temenggung ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp4,58 Triliun, dan ditahan pada 21 Desember 2017.
Syafruddin Temenggung dinyatakan bersalah karena telah mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)
Syafruddin Temenggung mengaku ditunjuk Presiden Megawati Sukarnoputri menjadi Kepala BPPN menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Syafruddin Temenggung juga memberikan keterangan mengenai tugas BPPN yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Megawati Soekarnoputri melalui Menteri Keuangan dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).(5)
Akhir Desember 2002, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, sehingga BPPN dapat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Inpres tersebut jadi landasan pemerintah mengeluarkan jaminan kepastian hukum kepada para debitur BLBI yang telah melunasi kewajiban, atau menindak secara hukum mereka yang tak melaksanakan kewajibannya.
Syafruddin Temenggung memimpin BPPN hanya dua tahun, karena Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN.
Di periode akhir kepemimpinanya, Syafruddin Temenggung mengeluarkan SKL kepada debitur BLBI, satu diantaranya adalah Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI. (6)
Berkat SKL tersebut, Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 telah diuntungkan secara pribadi namun merugikan negara.
Syafruddin Temenggung juga diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin Temenggung disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Awalnya BPPN mengeluarkan SK yang menyatakan BDNI sebagai Bank Take Over pada 4 April 1998.
Selanjutnya pada 21 Agustus 1998, BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi yang pengelolaannya dilakukan oleh tim yang ditunjuk BPPN dan didampingi Group Head Bank Restrukturasi.
Setelah itu BDNI mendapatkan dana BLBI dari BPPN berupa saldo debit dan bunga fasilitas saldo debit.
BPPN membuat rencana penutupan BDNI dan melakukan negosiasi dengan pemegang saham pengendali, Sjamsul Nursalim dalam rangka menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS).
Setelah dilakukan perhitungan, jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim sebesar Rp47,2 Triliun, dikurangi nilai aset Rp18,8 Triliun, maka JKPS terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp28,4 Triliun.
Dalam kesepakatan, Sjamsul Nursalim akan membayar tunai sebesar Rp1 Triliun dan penyerahan aset senilai 27,5 Triliun kepada perusahaan yang dibentuk BPPN.
Namun setelah dilakukan audit, disimpulkan bahwa kredit petambak PT DCD dan PT WM atas piutang Rp4,8 Triliun kepada BDNI tergolong kredit macet.
Pada 17 Maret 2004 dilaksanakan rapat bersama antara BPPN dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSKK) membahas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Namun Syafruddin Temenggung tidak melaporkan secara rinci mengenai misrepresentasi atas Sjamsul Nursalim atas nilai utang PT DCD dan PT WM sebesar Rp4,8 Triliun.
Syafruddin Temenggung juga tidak melaporkan adanya kewajiban yang seharusnya ditanggung Sjamsul Nursalim, dan tidak melaporkan adanya pertemuan tersebut sehingga merubah status menjadi tidak misrepresentasi.
Akhirnya KKSK mengeluarkan keputusan No.01/K.KKSK/03/2004 berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian sesuai dengan Perjanjian Pemegang Saham dengan BPPN, berupa pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Inpres 8 Tahun 2002 terhadap Sjamsul Nursalim.
Pada 12 April 2004, Sjamsul Nursalim diwakili istrinya, Itjih S. Nursalim menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir No.16, yang menyatakan bahwa pemegang saham telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Syafruddin Temenggung didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (7)
Hal ini dikarenakan seharusnya Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban sebesar Rp3,7 Triliun yang masih belum ditagihkan.
Namun meskipun terjadi kekurangan tagihan, Syafruddin Temenggung tetap mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN tahun 2004.
SKL memberikan jaminan kepastiam hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. (7)
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Syafruddin Temenggung terbukti melakukan perbuatan terkait SKL BLBI.
Namun perbuatan itu tidak termasuk tindak pidana, sehingga MA pun melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum. (8)
Keputusan tersebut termaktub dalam amar putusan No.1555K/PID.SUS-TPK/2019.
Berdasarkan putusan MA pada 9 Juli 2019, Syafruddin Temenggung dilepaskan dari segala tuntutan hukum, harkat martabatnya harus dipulihkan, serta dikeluarkan dari tahanan (9)
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)
Untuk terus update informasi tribunnewswiki.com, ikuti kami di:
Instagram @tribunnewswiki
Fanpage Facebook Tribunnews Wiki
Youtube TribunnewsWiki Official
| Nama Lengkap | Syafruddin Arsyad Temenggung |
|---|
| Nama Panggilan | Syafruddin Temenggung |
|---|
| Lahir | Palembang, 9 Agustus 1959 |
|---|
| Riwayat Pendidikan | Insinyur Planologi, ITB, Bandung (1983) |
|---|
| Diploma bidang Pembangunan Perkotaan, University of College London, London (1987) |
| Master bidang Perencanaan Kota, Cornell University, New York (1990) |
| Doktor bidang Ekonomi Wilayah dan Ekonomi Pembangunan, Cornell University, New York (1994) |
Sumber :
1. paratokohlampung.blogspot.com
2. www.tribunnews.com
3. mediaindonesia.com
4. nasional.republika.co.id
5. www.tribunnews.com
6. nasional.kompas.com
7. nasional.kompas.com
8. www.tribunnews.com
9. nasional.kompas.com