Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Yenti Ganarsih adalah Ketua (merangkap anggota) dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023.
Yenti Ganarsih merupakan Doktor Hukum pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga sering menjadi ahli dalam perkara-perkara dalam persidangan.
Selain itu, Yenti Ganarsih juga merupakan seorang akademisi hukum di Universitas Trisakti.[1]
Presiden Joko Widodo menetapkan Yenti Ganarsih bersama delapan orang lainnya sebagai Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. [2]
Penetapan Yenti Ganarsih dan anggota Pansel KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023
Masa jabatan Yenti Ganarsih sebagai Pansel KPK adalah sejak Keputusan Presiden ditetapkan sampai Pimpinan KPK 2019-2023 terpilih.
Yenti Ganarsih bersama anggota Pansel KPK lainnya mempunyai tugas untuk menjaring calon pimpinan KPK periode 2019-2023. [3]
Kehidupan Masa Kecil #
Kehidupan Yenti Ganarsih tergolong biasa saja.
Walaupun anak seorang Bupati Purworejo, Yenti Ganarsih sering ditekankan untuk tidak sekalipun korupsi serta selalu menjaga nama baik.
Sedangkan, ibu Yenti Ganarsih selalu memberinya pendidikan spiritual.
Saat masih muda, Yenti Ganarsih pernah mengikuti sekolah seni lukis, seni tari, dan juga modelling.
Ayahnya yang juga adalah seorang Bupati Purworejo mendidik Yenti Ganarsih agar bisa menari, menyanyi dan menari.
Selain itu ia juga ingin agar Yenti Ganarsih jadi olahragawati.
Ketertarikan Yenti Ganarsih di bidang hukum bermula saat dirinya masuk di Fakultas Hukum Universitas Pakuan.[4]
Nilai mata kuliah Yenti Ganarsih tergolong baik.
Yenti Ganarsih juga pernah disarankan oleh seorang guru besar untuk melanjutkan studi strata dua dan menjadi dosen.
Setelah lulus dari strata satu Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Ganarsi melanjutkan program magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Perlahan namun pasti, Yenti Ganarsih mulai tertarik untuk mempelajari bidang-bidang hukum.[5]
Baca: Pansel KPK
Proses Menjadi Doktor Pertama TPPU #
Proses menyusun disertasi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia adalah momentum bersejarah bagi Yenti Ganarsih.
Pada awalnya Yenti Ganarsih telah mempunyai judul proposal disertasi sendiri, hingga pada suatu waktu, secara tiba-tiba Ketua Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia, Prof. Dr. Erman Rajagukguk memanggilnya untuk membuat proposal disertasi dengan tema TPPU.
Yenti Ganarsih yang telah mempunyai judul sempat menolak tawaran Erman.
Namun demikian, Erman meyakinkan Yenti Ganarsih untuk mendalami bidang TPPU, walau saat itu Indonesia belum memiliki UU TPPU.
Diterangkan oleh Hukumonline, bahwa dengan terpaksa pada akhirnya Yenti Ganarsih membuat disertasi dengan tema TPPU.
Yenti Ganarsih yang saat itu juga adalah dosen di FH Universitas Trisakti berhasil mendapat beasiswa dari Univ. Trisakti ke luar negeri untuk menyusun disertasinya.
Proses penyelesaian disertasi Yenti Ganarsih sebetulnya selesai pada tahun 2002.
Namun, karena harus menunggu sampai terbitnya UU TPPU, promotor Yenti Ganarsih memintanya untuk menunda hingga terbit UU TPPU.
Pada akhirnya tahun 2003, Yenti Ganarsih berhasil mempertahankan disertasi di hadapan sembilan penguji.
Dengan demikian, Yenti Ganarsih mendapatkan gelar Doktor di bidang TPPU dengan nilai ‘sangat memuaskan’.
Pada akhirnya, lahir Doktor Hukum pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [6]
Perjalanan Karier #
Perjalanan karier Yenti Ganarsih dalam bidang hukum mempunyai rekam jejak dan cerita yang cukup panjang.
Tribunnewswiki menghimpun penuturan Yenti Ganarsih kepada Hukumonline.com.
- Mendaftar Guru Besar
Dalam bidang akademik, sebenarnya Yenti Ganarsih telah melakukan pengumpulan nilai kumulatif sebagai bentuk pengajuan menjadi professor atau guru besar di Universitas Trisakti.
Namun karena permasalahan elite di Univ. Trisakti, pengajuan tersebut tertunda.
Di luar urusan institusi akademik, Yenti Ganarsih beberapa kali dipanggil sebagai ahli untuk memberikan masukan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Didorong Mendaftar Pimpinan KPK
Yenti Ganarsih mengakui dirinya pernah ditawari untuk maju mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.
Namun demikian, Yenti Ganarsih merasa bahwa dirinya lebih baik berada di luar dan lebih memilih untuk menjadi akademisi.
"Artinya, ada sebagian potensi bangsa yang menginginkan saya justru masuk jadi komisioner. Dan sejak Pansel (KPK) pertama itu, selalu banyak yang menyebut saya untuk jadi komisioner, gitu," kata Yenti kepada Kompas.com di Gedung Rektorat Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (25/6/2019).[7]
Dengan rendah hati Yenti Ganarsih menuturkan bahwa "Masih ada pihak lain yang lebih cocok maju sebagai calon Pimpinan KPK".
Keluarga #
Yenti Ganarsih mempunyai keluarga yang sangat mendukung profesinya.
Yenti Ganarsih mempunyai suami yaitu Brigjen Bambang Prasetyo, seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan dua orang anak.
Dalam urusan kegiatan dharma wanita di pekerjaan suaminya, Yenti Ganarsih (diakuinya) kerap tidak dapat hadir dalam kegiatan-kegiatan Dharma Wanita.
Sehingga Yenti Ganarsih tidak begitu aktif dalam organisasi tersebut dan kerap kali mendapat berbagai lirikan di sekitarnya.
Namun demikian, Yenti Ganarsih tidak menjadikan hal tersebut sebagai masalah.
Suami Militer & Kritik terhadap KUHP Militer #
Suaminya yang mempunyai latar belakang militer, tidak menjadikan Yenti Ganarsih apatis terhadap isu-isu hukum di militer.
Yenti Ganarsih secara kritis terus menyuarakan kritik dan gagasannya mengenai korupsi dan TPPU di lingkungan TNI.
Yenti Ganarsih merupakan salah satu orang yang tidak setuju dengan KUHP Militer.
Menurut Yenti Ganarsih, penerapan aturan khusus terhadap aparat militer yang melakukan kejahatan sipil, adalah tidak adil.
“Sangat tidak adil ketika tentara memperkosa kok pakai pengadilan militer. Saya termasuk yang mendorong agar KUHP Militer segera diganti".
“KUHP Militer seharusnya hanya berisi tindak pidana yang hanya memang bisa dilakukan oleh militer. Berkaitan dengan korupsi dan TPPU memang sedang kita perjuangkan,” kata Yenti Ganarsih kepada Hukumonline.
Suami Yenti Ganarsih yang merupakan seorang militer memahami Yenti sesuai kapasitasnya sebagai akademisi.
Yenti Ganarsih tidak pernah merasa dibebani apapun.
“Saya punya dunianya sendiri. Alhamdulillah tidak terbebani oleh apapun. Saya berusaha bicara konstruktif di jalurnya. Jadi, tidak masalah. Kalau ada yang mau intervensi, saya bukan orang yang frontal. Saya berusaha diplomatis. Tapi, pada akhirnya mereka tahu saya pada jalur saya sendiri. Tidak akan tergoyahkan,” tutur Yenti Ganarsih kepada Hukumonline. [8]
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUNNEWSWIKI
| Informasi Detail |
|---|
| Nama | Yenti Ganarsih |
|---|
| Nama & Gelar | Dr. Yenti Ganarsih, SH., MH. |
|---|
| Tempat &Tanggal; Lahir | Sukabumi, 11 Januari 1959 |
|---|
| Pekerjaan Utama | Dosen FH Universitas Trisakti, Ahli Hukum Pidana TPPU |
|---|
| Keluarga |
|---|
| Ayah | Supanto (Bupati Purworejo) |
|---|
| Ibu | ? |
|---|
| Suami | Brigjen TNI Bambang Prasetyo |
|---|
| Anak | 2 orang (Ratna dan Jedi) |
|---|
| Alamat Kantor | Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kampus A Usakti, Gedung H Jl. Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat Telp. +62215663232 Fax.+62215637014 |
|---|
| Riwayat Pendidikan |
|---|
| SMA di Purworejo |
| S1 Fakultas Hukum Universitas Pakuan |
| S2 Hukum Universitas Indonesia |
| S3 Hukum di Universitas Indonesia (Beasiswa dari Universitas Trisakti) |
| Riwayat Karier |
|---|
| Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. |
| Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti |
| Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy Universitas Trisakti |
Sumber :
1. fh.trisakti.ac.id
2. www.tribunnews.com
3. www.cnnindonesia.com
4. tokoh.id
5. www.hukumonline.com
6. nasional.tempo.co
7. nasional.kompas.com
8. www.hukumonline.com