Abdul Malik Haramain

Abdul Malik Haramain adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam komisi II (2009 - 2014), komisi VIII (2014 - 2019). Namanya pernah tersandung kasus suap E-KTP, namun ia membantah menerima uang tersebut.


zoom-inlihat foto
abdul-malik-haramain.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Abdul Malik Haramain memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait dugaan kasus E-KTP, Selasa (16/1/2018)

Abdul Malik Haramain adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam komisi II (2009 - 2014), komisi VIII (2014 - 2019). Namanya pernah tersandung kasus suap E-KTP, namun ia membantah menerima uang tersebut.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Abdul Malik Haramain lahir di Probolinggo, 3 Mei 1972.

Abdul Malik Haramain adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR - RI), periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019.

Abdul Malik Haramain maju menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada periode DPR RI 2009 – 2014, Abdul Malik Haramain terpilih menjadi anggota untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II (Jatim II) dengan perolehan sebesar 32.019 suara.

Pada periode DPR - RI 2014-2019, Abdul Malik Haramain terpilih kembali dari dapil yang sama (Jatim II) menjadi anggota DPR RI dengan perolehan sebesar 76.642 suara.

AMH
Abdul Malik Haramain diwawancara di kantor DPR RI membahas tentang RUU Pilkada, (23/9/2014).

  • Komisi #


Pada periode 2009 – 2014, Abdul Malik Haramain menjadi anggota Komisi II yang berurusan pada bidang Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.

Jumlah total anggota Komisi II DPR RI 2009 – 2014 adalah 50 orang.

Di masa sidang pertama DPR RI periode 2014 – 2019, Abdul Malik Haramain dipilih menjadi Wakil Ketua Komisi VIII yang berurusan pada bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.[1]

Baca: Klepon

Riwayat Pendidikan

  1. MI Ilhayaul Islam Pondok Pesantren Roudlotul Tholibin
  2. MTS Ilhayaul Islam Pondok Pesantren Roudlotul Tholibin
  3. SMA Negeri 2 Probolinggo
  4. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Merdeka Malang
  5. Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia [2]

  • Riwayat Organisasi #


Koordinator Departemen Pengembangan Intelektual SEMA – Universitas Merdeka Malang (1993-1994)

Ketua PMII Cabang Malang (1995-1996)

Ketua Umum PB PMII (2003-2005)

Sekretaris Jenderal PP GP Ansor (2006-2010)

Sekretaris Jenderal DKN Garda Bangsa Jakarta (2010-2015)

Anggota Dewan Pembina Indonesia Network for Public Service Watch (in Pitch) Jakarta (2013-sekarang)

Baca: Joan Chandos Baez

  • Riwayat Karier
    1. Staf Ahli Bidang Pertahanan Komisi I DPR/RI
    2. Dosen Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Kajian Internasional UI
    3. Koordiantor Divisi pada Pusat Kajian AVEORUS
    4. Penanggung Jawab JAMPPI
    5. Koordinator Divisi Informasi dan Ananlisis Wacana Pada JAMPPI
    6. Analis Lembaga Kajian Strategis
    #


  • Isu & Kasus Terkait #


Isu

Abdul Malik Haramain tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VIII dan menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU – PKS).[3]

Dalam perkembangan karier dewan, Abdul Malik Haramain mundur sebagai anggota DPR RI pada 2018 dalam rangka keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah Probolinggo 2018.

Berpasangan dengan HM Musayyan, Abdul Malik Haramain mendaftar menjadi calon bupati, namun gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Probolinggo.

Setelah gagal dalam Pilkada, Abdul Malik Haramain mendaftar kembali menjadi anggota DPR RI periode 2019 – 2024, melalui fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Jawa Timur II meliputi  Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo. [4]

Rekapitulasi suara dilansir dari laman KPU (1/7/2019), Abdul Malik Haramain mendapat suara; 2361 (Kota Pasuruan), 10.163 (Kota Probolinggo), 24.035 (Kabupaten Pasuruan), 24.016 (Kabupaten Probolinggo).[5]

Kasus

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain pernah diperiksa oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).[6]

Abdul Malik Haramain diperiksa sebagai saksi.[7]

Nama Abdul Malik Haramain masuk dalam surat tuntutan jaksa KPK.

Dalam keterangan, jaksa menyebut bahwa Abdul Malik Haramain menerima uang sejumlah 4000 USD dalam dua tahap.

Namun demikian, Abdul Malik Haramain membantah pernah menerima uang seperti yang disebut dalam surat tuntutan jaksa. [8]

Baca: Mahkamah Konstitusi (MK)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube TribunnewsWiki



Informasi Detail
Nama Abdul Malik Haramain
Tempat & Tanggal lahir Probolinggo, 3 Mei 1972
Komisi II (2009-2014), VIII (2014 - 2019)
Instagram @malik_haramain
Twitter @malikharamain02


Sumber :


1. m.merdeka.com
2. www.merdeka.com
3. www.rekamjejak.net
4. www.timesindonesia.co.id
5. pemilu2019.kpu.go.id
6. www.tribunnews.com
7. nasional.tempo.co
8. nasional.kompas.com


Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved