TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah mendekam di penjara sejak 31 Januari 2019 lalu, Vanessa Angel diketahui akan segera menghirup udara kebebasan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memberikan vonis lima bulan penjara kepada Vanessa Angel.
Vonis tersebut terhitung selama Vanessa Angel berada ditahanan.
Yang mana akan berakhir pada 29 Juni mendatang.
Baca: Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menangis Histeris, Pengacara: Yang Pasti Dia Kecewa
Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan pelanggaran pasar 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Nama Vanessa Angel mulai ramai diperbincangkan setelah dirinya terjerat kasus prostitusi online.
Di awal Januari 2019 lalu, Vanessa ditangkap disalah satu hotel di Surabaya.
Vanessa Angel yang akan segera bebas ini tentu membuat pihak keluarga senang, salah satunya adalah sang ayah, Doddy Sudrajat.
Doddy Sudrajat pun mengaku jika dirinya siap menjemput sang putri.
"Rencananya gitu saya sudah sms dan telepon ke Echa nanti saya dan mamanya siap jemput Echa, tapi echa bilang nanti dikabarin," kata Doddy Sudrajat saat dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (27/6/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.
Selain siap menjemput Vanessa Angel, Doddy Sudrajat juga memberikan pesan kepada Eca.
Doddy berharap Vanessa tak lagi sembrono dan lebih berhati-hati.
"Semoga ini bisa menjadi pembelajaran hidup yang berharga untuk Echa, agar nanti ke depannya Echa bisa berhati-hati dalam melangkah bertindak dan memilih teman," kata syah Vanessa. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)