TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Hakim Konstitusi telah menolak semua gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor 2 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Dengan demikian putusan MK tersebut memperkuat legitimasi kemenangan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa seharusnya Prabowo-Sandi mengucapkan selamat atas kemenangan paslon 01.
"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini," ujar Ace melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.
Baca: Deretan Fakta Usai Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Koalisi Adil dan Makmur Bubar hingga IHSG Menguat
Sementara itu dia juga berpendapat, Prabowo menunjukan kebesaran jiwanya dengan mengakui kemenangan Jokowi.
"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Ace.
Ace juga mengatakan bahwa putusan MK merupakan putusan paling tinggi dalam sengketa pilpres 2019.
Sehingga, tambahnya, putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
Artinya tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk mengubah hasil Pilpres 2019.
Dengan demikian, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Aminn akan memimpin Indonesia pada periode 2019-2024.
Baca: Jokowi Ajak Rakyat Indonesia Bersatu Kembali Pasca Putusan MK
Sebelumnya diberitakan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan putusan, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sidang putusan dimulai pada pukul 12.45 WIB.
Sementara itu pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.