5 Fakta Jelang Pembacaan Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, MK: Kami Tak Bisa Puaskan Semua

Sidang sengketa hasil Pemilu 2019 memasuki tahapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019)


zoom-inlihat foto
hakim-mahkamah-konstitusi-saat-sidang-uji-materiil-uu-pemilu-selasa-24102017.jpg
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang uji materiil UU Pemilu, Selasa (24/10/2017)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang sengketa hasil Pemilu 2019 memasuki tahapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Seperti diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.

Baca: 5 Fakta Konser Mike Shinoda di Indonesia September 2019 Mendatang, Promotor Sediakan 7 Ribu Tiket

Hal itu yang menjadi dasar pengajuan sengketa oleh kubu Prabowo-Sandi.

Jelang pembacaan putusan tersebut, ada sejumlah fakta yang tersaji.

Berikut adalah sejumlah fakta jelang pembacaan putusan oleh MK, disarikan Tribunnewswiki.com dari Kompas.com :

1. Capres dan Cawapres Absen di Persidangan

Keempat peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 sama-sama tidak menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Mereka adalah calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, serta Sandiaga Uno dan Ma'ruf Amin.

Padahal, jadwal sidang putusan ini sudah diumumkan sejak Senin (24/6/2017), atau tiga hari sebelum putusan dibacakan hari ini.

Pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, tidak menghadiri sidang putusan sengketa pemilu hari ini. Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, pihaknya akan menyerahkan semua proses di MK pada tim kuasa hukumnya.

"Jadi kuasa hukum saja yang akan hadir. Sampai dengan saat ini (Jokowi dan Ma’ruf) tidak dijadwalkan ke sidang MK," kata Arsul.

Kamis malam ini, Jokowi diagendakan terbang ke Osaka, Jepang untuk menghadiri KTT Kelompok Ekonomi 20, pada pukul 20.30 WIB dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Sementara itu, Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Ade Irfan Pulungan, menyampaikan Ma’ruf Amin tidak akan hadir ke MK, namun akan tetap mengikuti jalannya persidangan melalui siaran televisi.

Sama seperti pasangan Jokowi-Ma’ruf, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga juga tidak menghadiri pelaksanaan sidang putusan siang ini di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ketidakhadiran keduanya, disebutkan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, agar tidak menarik banyak massa.

Andre mengatakan Prabowo hanya akan menyaksikan jalannya sidang dari kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat atau di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Tidak sendiri, Sandiaga juga akan turut hadir di kediaman Prabowo untuk menyaksikan secara bersama-sama jalannya sidang.

2. Ketua MK Sebut Putusannya Tak Akan Puaskan Semua Pihak

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan bahwa putusan yang akan dibacakan tidak akan memuaskan semua pihak.

Anwar meminta agar hal tersebut dipahami baik oleh pemohon maupun termohon.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca: Sederet Foto Kebersamaan Song Song Couple yang Masih Hiasi Instagram Song Hye Kyo

Anwar memastikan bahwa putusan yang akan dibacakan sudah sesuai dengan pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan.

Anwar meminta agar putusan ini tidak digunakan untuk membuat opini negatif yang berujung pada konflik di masyarakat.

3. MK Terima Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi menerima dokumen permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019.

Permohonan tersebut merupakan dokumen kedua yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga setelah pengajuan pertama pada 24 Mei 2019.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang diajukan tanggal 24 Mei," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Keputusan ini tidak sesuai dengan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Eksepsi yang dimaksud adalah mengenai tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.

Hakim kemudian memaparkan kronologi perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Kata Hakim, ini berawal dari jadwal registrasi perkara yang dilakukan setelah libur Lebaran meski permohonan sudah dimasukan pada 24 Mei 2019.

4. MK Pertimbangkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, serta permohonan diajukan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta pokok permohonan," kata Hakim Aswanto

Baca: Mengenang Kisah Cinta Song Joong Ki & Song Hye Kyo, dari Awal Pacaran, Menikah hingga Putuskan Pisah

Hakim kemudian membacakan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Ada tiga eksepsi yang diajukan termohon yang dibacakan oleh Majelis Hakim, yaitu:

  • Bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan materi permohonan, tidak ada satupun dalil keberatan dan keseluruhan permohonan pemohon mengenai hasil pernghitungan suara yang memperngaruhi penentuan terpilihnya pemohon.
  • Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara
  • Bahwa perbaikan permohonan melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan pemohon karena diajukan pada tanggal 10 Juni 2019 dengan posita dan petitum yang berbeda dengan permohonan pemohon yang diterima mahkamah pada tanggal 24 Mei 2019.

Sehingga perbaikan permohonan a quo harusnya dianggap sebagai permohonan yang baru, oleh karenanya telah melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait yang dibacakan oleh Majelis adalah sebagai berikut:

  • Bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara.
  • Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum
  • Perbaikan permohonan pemohon melanggar ketentuan hukum acara Mahkamah bahkan telah melampaui kebiasaan dalam perbaikan permohonan karena menambahkan dalil-dalil dalam permohonannya

5. WhatsApp Tidak Diblokir

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019), menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres pada pukul 12.30 WIB.

Jelang pembacaan putusan tersebut, Kominfo menyatakan belum akan melakukan pembatasan terhadap fitur media sosial. Hal tersebut diutarakan Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, Kemenkominfo sampai saat tidak melakukan pembatasan fitur medsos karena suasana masih cenderung kondusif.

Ferdinandus pun mengatakan bahwa saat ini belum terlihat adanya eskalasi hoaks ataupun hasutan provokatif di media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Alhasil Kominfo tidak memiliki alasan untuk melakukan pembatasan tersebut.

"Sejauh ini tidak terjadi peningkatan atau eskalasi hoaks dan hasutan provokatif, belum ada alasan untuk melakukan pembatasan fitur medsos," ungkap Ferdinandus kepada KompasTekno, Kamis (27/6/2019).

Baca: Umumkan akan Bercerai dari Song Hye Kyo, Song Joong Ki: Kami Selesaikan secara Baik-baik

Ia juga menegaskan bahwa pihak Kementerian Kominfo hingga saat ini terus melakukan pemantauan pembicaraan warganet di media sosial jelang pembacaan putusan siang nanti.

Kominfo mengimbau agar warga tidak menyebarkan berita hoaks dan provokatif.

"Namun demikian, Kemkominfo mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan hoaks dan informasi menyesatkan lewat internet jelang pembacaan putusan MK," lanjut Ferdinandus.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved