Kenal Lewat Tinder, Pria Diciduk Polisi setelah Wanita Merasa Dimanfaatkan untuk Berhubungan Badan

Seorang pria India diciduk polisi karena diduga mengelabuhi seorang wanita yang ditemuinya di Tinder agar mau berhubungan badan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-borgol.jpg
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria India diciduk polisi karena diduga mengelabuhi seorang wanita yang ditemuinya di Tinder agar mau berhubungan badan.

Pria tersebut akhirnya ditahan karena memutuskan hubungan dengan korban, pagi harinya setelah mereka tidur bersama.

Seperti diberitakan Daily Mirror, Minggu (23/6/2019) pria bernama Rama Reddy, dari Bengaluru, telah berpacaran dengan seorang wanita bernama Meera selama sebulan setelah mereka berkenalan lewat aplikasi Tinder.

Setelah mereka melakukan hubungan seks untuk pertama kalinya Meera meminta untuk Rama menikahinya.

Namun Rama menolak dan mengatakan dia tidak percaya pada hubungan dan komitmen.

Rama justru mengatakan kepadanya bahwa mereka harus putus, menurut keterangan korban.

Baca: Fakta Terbaru Kasus Kebakaran Pabrik Korek Api: Pemilik Jadi Tersangka, 7 Korban Diidentifikasi

Pria 29 tahun itu bahkan memblokir Meera di WhatsApp setelah korban terus menghubunginya, menurut laporan media lokal.

Karena Meera merasa diamanfaatkan, dia memutuskan untuk melaporkan pria itu ke polisi.

Wanita itu pikir dia telah dikelabuhui karena Rama berjanji untuk menikahinya.

Menipu seseorang untuk meniduri orang itu adalah bentuk pemerkosaan di India.

Menurut laporan Meera ke polisi yang diajukan pada 3 Juni lalu, diduga, Rama memaksa Meera untuk menyudahi hubungan mereka.

Meera mengatakan ketika dia bertemu Rama pertama kali, pria itu berpura-pura "baik dan sopan" tetapi rupanya ia hanya menginginkan hubungan badan dengannya.

"Ketika saya meminta dinikahi, dia langsung menolaknya dan mengatakan bahwa dia tidak siap untuk komitmen dan juga mengatakan kepada saya untuk tidak menemuinya lagi ke depannya," kata Meera saat dihubungi Bangalore Mirror.

Baca: Lee Min Ho Berulang Tahun ke-32, Lihat Transformasi Wajahnya dari 2006, Soroti Perubahan di Hidung

"Itu benar-benar (dikatakannya) pagi hari setelah malam sebelumnya dia tidur dengan saya," ungkapnya.

"Insiden semacam ini tidak boleh terulang pada orang lain yang menggunakan aplikasi kencan. Wanita tidak boleh digunakan sebagai sumber kesenangan fisik." tegasnya.

Seorang petugas polisi mengatakan bahwa tertuduh telah ditahan dan akan menjalani proses hukum di pengadilan.

 Menurut data kriminal di India, pada 2016, ada 10.068 kasus pemerkosaan oleh orang-orang yang berjanji untuk menikahi korban.

Belum jelas hukum mana yang relevan dengan kasus khusus ini.

Namun pada 2013, Pengadilan Tinggi India memutuskan bahwa pasangan yang melakukan hubungan seks pranikah harus dianggap sebagai pasangan menikah.

"Jika seorang lajang berusia 21 atau lebih dan seorang wanita yang belum menikah berusia 18 tahun ke atas, melakukan hubungan seksual, mereka dapat disebut 'suami dan istri'," putus hakim pengadilan tinggi India, C. Karnan.

TONTON JUGA:

(TribunNewsWiki/Ekarista)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved