Tuduhan Bambang Widjojanto Hingga Tanggapan Yusril Mengenai Isi Gugatan 02 hanya Asumsi

Selain itu tim kuasa hukum BPN meminta agar MK memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019.


zoom-inlihat foto
sidang-sengketa-pilpres-2019.jpg
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang sengketa Pilpres 2019 dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 secara terstruktur, sistemastis, dan masif.

Dilansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma’ruf Amin dari peserta pemilu 2019.

Selain itu tim kuasa hukum BPN meminta agar MK memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi juga mengajukan agar pemungutan sura dilakukan ulang secara nasional.

Baca: Indonesia 2018 Asian Para Games

Baca: Chairil Anwar

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang yang dikutip dari Kompas dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).

Ada beberapa tuduhan yang diungkapkan Bambang Widjojanto tentang kecurangan yang dilakukan tim Jokowi-Amin.

Tuduhan-tuduhan itu adalah adanya penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakukan, hingga penyalahgunaan penegakkan hukum.

Selain itu tim kuasa hukum 02 juga mempersoalkan kenaikan gaji PNS 2019.

Kenaikan gaji ini menurut pengacara 02 adalah bukti dari tindak kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Bambang mencatumkan tautan pemberitaan oleh media massa online untuk memperkuat tuduhannya tersebut.

Sebagai contoh, terdapat 22 tautan berita terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah yang diajukan oleh Bambang.

Baca: Taman Sari Yogyakarta

Baca: Monumen Yogya Kembali

Berita yang ditunjukkan Bambang menyoroti upaya pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara, kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bantuan sosial (Bansos), percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyiapan skema Rumah DP 0 Persen untuk ASN, TNI dan Polri.

Bambang juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan anggaran tersebut adalah bentuk lain dari money politics yang lebih tepatnya disebut vote buying.

Tanggapan ketua tim kuasa hukum pihak Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengenai tuduhan ini adalah hanya sebatas asumsi saja.

Isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan oleh pengacara Prabowo-Sandi dalam persidangan mudah dipatahkan.

Yusril menganggap argumen yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum 02 hanya sebatas asumsi saja.

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril yang dikutip dari Kompas usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Menurut Yusril pengacara Prabowo-Sandi harus dapat membuktikan bahwa tuduhan kubu 02 mengenai adanya indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk pasangan nomor urut 01 dari kalangan PNS.

Yusril mengatakan bahwa pengacara 02 harus bisa menunjukkan di mana kecurangan terjadi, siapa saja pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.

Baca: Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Abu Gunung Sinabung Mencapai 7.000 Meter

Baca: Kronologi Meninggalnya Aktor Kawakan Indonesia Robby Sugara

 

 

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Yonas)

Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWIKI Official





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved