Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA

Wahiduddin Adams yang akrab disapa dengan Wahid dikenal sebagai hakim konstitusi yang sederhana, religious, dan tidak neko-neko. Wahiduddin Adams mengakui bahwa pencapaiannya selama ini tidak terlepas dari doa kedua orang tuanya dan dukungan keluarga ter


zoom-inlihat foto
wahiduddin-adams.jpg
tribunnews.com
Wahiduddin Adams, salah satu hakim konstitutsi Mahkamah Agung

Wahiduddin Adams yang akrab disapa dengan Wahid dikenal sebagai hakim konstitusi yang sederhana, religious, dan tidak neko-neko. Wahiduddin Adams mengakui bahwa pencapaiannya selama ini tidak terlepas dari doa kedua orang tuanya dan dukungan keluarga ter




  • Profil #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wahiduddin Adams yang akrab disapa dengan Wahid dikenal sebagai hakim konstitusi yang sederhana, religious, dan tidak neko-neko.

Wahiduddin Adams mengakui bahwa pencapaiannya selama ini tidak terlepas dari doa kedua orang tuanya dan dukungan keluarga tercintanya.

Orang tuanya selalu menanamkan bekerja adalah amanah, prinsip yang selalu Wahiduddin Adams junjung hingga saat ini.

Saat ini Wahiduddin Adams menduduki kursi hakim konstitusi untuk periode 2019-2024.

Sebelumnya, Wahiduddin Adams juga menjabat sebagai hakim konstitusi di MK pada periode 2014-2019.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.

  • Masa Kecil #


Wahiduddin Adams berasal dari sebuah desa kecil di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Wahiduddin Adams lahir dari pasangan H. Adam Sulaiman dan Hj. Rofiah Gani di Palembang pada 17 Januari 1954.

Ayah Wahiduddin Adams merupakan seorang Kepala Kantor Kecamatan dan ibunya adalah seorang guru.

Mereka selalu mengajarkan anak-anaknya untuk hidup sederhana.

Namun keserhanaan ini tidak menjadikan keluarga Wahiduddin Adams mengabaikan pendidikan untuk anak-anaknya.

Kakek Wahiduddin Adams seorang kepala sekolah pertama di salah satu kecamatan di Palembang.

Latar belakang yang kuat sebagai pendidik menjadikan orang tua Wahiduddin Adams untuk selalu mengutamakan pendidikan bagi anak-anaknya.

Orang tua Wahiduddin Adams sudah menanamkan pendidikan agama padanya sejak usianya masih kecil.

Setelah lulus dari sekolah dasar, Wahiduddin Adams melanjutkan pendidikannya di madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

Wahiduddin Adams melanjutkan pendidikan tsanawiyah dan aliyahnya di Desa Sakatiga.

Di pagi hari, Wahiduddin Adams belajar ilmu umum kemudian malamnya dilanjutkan dengan belajar kitab agama dan pengetahuan untuk masyarakat dalam keagamaan.

Baru setelah lulus dari madrasah aliyah, Wahiduddin Adams melanjutkan pendidikannya dengan merantau ke Jakarta.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Juri Ardiantoro

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Dahnil Anzar Simanjuntak

  • Riwayat Karier #


Ketertarikan Wahiduddin Adams dengan dunia hukum dimulai saat dirinya mengambil ilmu Peradilan Islam di Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri Jakarta.

Wahiduddin Adams melanjutkan pendidikannya di Institut Agama Islam Negeri Jakarta hingga meraih gelar doktornya.

Setelah mendapatkan gelar doktor, pada 2005, Wahiduddin Adams mengambil program S-1 kembali di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta demi meraih gelar sarjana hukum.

Kariernya yang cemerlang hingga menjadi seorang hakim konstitusi tidak terlepas dari peran orang tua, istri, dan ketiga putra-putrinya yang selalu mendukung dan mendoakan Wahiduddin Adams.

Wahiduddin Adams memulai kariernya di dunia birokrasi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kariernya berawal dari menjabat sebagai Kasubid Hukum Sektoral di Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 1985-1989.

Pada 1990 hingga 1995, Wahiduddin Adams menjadi Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan.

Kemudian dilanjutkan menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Sikap Mental di Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman padan 1995-2000.

Pada 2001-2002, Wahiduddin Adams mendapat tugas sebagai Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sulawesi Tenggara.

Wahiduddin Adams kembali ke Jakarta pada 2002 dan diangkat sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM.

Wahiduddin Adams menjabat dari 2002 hingga 2004.

Setelah itu menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah di Direktorat Jenderal Peraturan perundang-Undangan Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia.

Wahiduddin Adams mengakui bahwa bukan perkara mudah peralihan dari seorang PNS menjadi seorang penjaga konstitusi.

Membutuhkan waktu beberapa saat untuk Wahiduddin Adams dalam menyesuaikan diri dengan peran barunya.

Wahiduddin Adams yang dulunya harus selalu tunduk dengan birokrasi, setelah menjabat sebagai hakim konstitusi harus independen dalam bersikap dan tidak lagi tunduk pada sistem birokrasi.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Wahiduddin Adams pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PPU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jabatannya inilah yang menjadikan Wahiduddin Adams kerap berinteraksi dengan Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Menteri Hukum dan HAM yang menjadi kuasa hukum permanen presiden, memberikan otoritas Wahiduddin Adams untuk menjadi wakil presiden dalam sidang pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan lembaga negara di MK.

Wahiduddin Adams sempat duduk di kursi Pemohon dalam sidang, mewakili Kementerian Hukum dan HAM dalam sengketa kewenangan lembaga negara antara Presiden dengan DPR dan BPK.

Wahiduddin Adams tidak pernah membayangkan dirinya akan menjadi salah satu dari sembilan pilar pengawal konstitusi.

Pasalnya, Dirjen PPU sebelum Wahiduddin Adams tidak ada yang melanjutkan kariernya sebagai hakim konstitusi.

Wahiduddin Adams berencana mengisi masa purnabaktinya dari Dirjen PPU dengan menjadi dosen.

Bahkan SK PNS-nya telah dipindahkan menjadi dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Namun saat Wahiduddin Adams mendekati masa pensiunnya, DPR membuka kesempatan untuk menjadi hakim konstitusi.

Wahiduddin Adams kemudian mendaftarkan dirinya sebagai hakim konstitusi periode 2014-2019 berbekal pengalamannya sebagai Direktorat Jenderal Perundang-Undangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebenarnya, ranah kerja kedua jabatannya hampir sama, yaitu menjaga undang-undang agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Selain menjabat sebagai hakim konstitusi, Wahiduddin Adams juga aktif dalam berorganisasi.

Wahiduddin Adams pernah aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun yaitu pada 1981-1984, anggota Majelis Pemuda Indonesia pada 1987-1990, anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada 2004-2009, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada 2004-2009, dan sejumlah organisasi lainnya.

Di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, selain aktif mengajar Wahiduddin Adams juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Fakultas Syariah dan Ketua Departemen Pembinaan SDM IKALUIN pusat.

Wahiduddin Adams juga beberapa kali ditugaskan ke luar negeri, di antaranya menghadiri Seminar on Social Welfare and Youth di Bangkok, Thailand (1984), Counter  Terorism Crisis Management Seminar di York, England (2003), dan The Seminar Course Comperative Study on the Legal and Yudicial System of Indonesia and Japan di Jepang (2006).

Selain itu, Wahiduddin Adams pernah mendapat penghargaan tanda jasa Satya Lencana Karya Satya 20 tahun dari Presiden Republik Indonesia pada 2005.

Pada 2017, Wahiduddin Adams pernah dipanggil Komisi Penyelidikan Korupsi (KPK) bersma hakim konstitusi Anwar Usman sebagai saksi untuk tersangka mantan hakim MK Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Wahiduddin Adams diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Hakim MK Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Selasa (14/2/2017).
Wahiduddin Adams diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Hakim MK Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Selasa (14/2/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Wahiduddin Adams ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi untuk periode 2019-2024 bersama Aswanto.

Menurut laporan Kontan.co.id, keputusan penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 masa sidang IV di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/3/2019)

Pelantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto dilaksanakan di Istana Negara pada Kamis (21/3/2019).

Wahiduddin Adams dan Aswanto membacakan sumpah jabatannya sebagai Hakim Konstitusi periode 2019-2024 di hadapan Presiden Joko Widodo.

Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi dilaksanakan bersamaan dengan Pelantikan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP RI) untuk Republik Federal Nigeria di Istana Negara.

Wahiduddin Adams dan Aswanto dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 32/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Dahnil Anzar Simanjuntak

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Erick Thohir

TRIBUNNEWSWIKI.COM/Yonas

Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWIKI Official



Info Pribadi
Nama Lengkap Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
Nama Panggilan Wahid
Tempat, Tanggal Lahir Palembang, 17 Januari 1954
Agama Islam
Alamat Kantor Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat No.6. Jakarta Pusat 10110
Riwayat Pendidikan 1966: Sekolah Dasar Negeri Pulau Gemantung
1969: Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
1972: Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
1979: S-1 Peradilan Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta
1987: De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda
1991: S-2 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
2002: S-3 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
2005: S-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta
Istri Dra. Titin Asiah, M.Pd
Anak Reza Fikri Febriansyah, SH, MH
Putri Nadia Rahmi
Raisa Annisa, SE
Rafika Rahmi
Website https://mkri.id


Sumber :


1. mkri.id
2. bwi.or.id
3. www.tribunnews.com
4. nasional.kontan.co.id
5. setkab.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved