Teuku Nasrullah, S.H., M.H.

Teuku Nasrullah merupakan mantan dosen Ahli Pidana di Universitas Indonesia asal aceh. Selepas jabatannya sebagai dosen, saat ini Teuku Nasrullah aktif sebagai advokat di berbagai kasus hukum. Teuku Nasrullah tercatat pernah menangani kasus Angelina Son


zoom-inlihat foto
teuku-nasrullah.jpg
antaranews.com
Teuku Nasrullah, salah satu anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi

Teuku Nasrullah merupakan mantan dosen Ahli Pidana di Universitas Indonesia asal aceh. Selepas jabatannya sebagai dosen, saat ini Teuku Nasrullah aktif sebagai advokat di berbagai kasus hukum. Teuku Nasrullah tercatat pernah menangani kasus Angelina Son




  • Profil #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Teuku Nasrullah merupakan mantan dosen Ahli Pidana di Universitas Indonesia asal Aceh.

Selepas jabatannya sebagai dosen, saat ini Teuku Nasrullah aktif sebagai advokat di berbagai kasus hukum.

Teuku Nasrullah tercatat pernah menangani kasus Angelina Sondakh terkait korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan pada 2010-2011.

Selain itu, Teuku Nasrullah juga pernah menjadi kuasa hukum Ratu Atut atas dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Banten.

Saat ini, Teuku Nasrullah ditunjuk sebagai salah satu dari delapan anggota kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan menangani kasus sengketa Pilpres 2019 atas dugaan kecurangan yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Tahir Musa Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: HICON Law & Policy Strategies

  • Riwayat Karier #


Teuku Nasrullah merupakan seorang ahli hukum berdarah aceh yang ditunjuk sebagai anggota kuasa hukum dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sebelum ditunjuk sebagai salah satu dari delapan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah pernah menjadi pengacara mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Angelina Sondakh terkait kasus Wisma Atlet dan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada 2012.

Teuku Nasrullah ditunjuk oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi kuasa hukum Angelina Sondakh.

Posisi Demokrat saat itu hanyalah membantu menyediakan pengacara untuk Angelina Sondakh.

Teuku Nasrullah menjadi kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi bersama Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Lufia Zaid, dan Deni Indrayana yang dipimpin oleh Bambang Widjayanto.

Teuku Nasrullah juga merupakan mantan dosen Hukum Pidana di Universitas Indonesia (UI).

Saat menjadi dosen, Teuku Nasrullah pernah tersandung kasus pencabulan terhadap mahasiswanya.

Menurut pemberitaan di berbagai media, Teuku Nasrullah pernah dilaporkan mahasiswinya atas dugaan perbuatan cabul dan pelecehan seksual pada akhir 2000 dan 2001.

Ada beberapa mahasiswi Fakultas Hukum UI yang telah melaporkan Teuku Nasrullah atas kasus pelecehan seksual di kampus.

Atas kasus yang menimpanya tersebut, Teuku Nasrullah dinonaktifkan sebagai dosen Universitas Indonesia.

Teuku Nasrullah menjabat sebagai dosen Hukum Pidana dari 2002 hingga 2011.

Pada 2013, Teuku Nasrullah pernah menjadi penasihat hukum mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah atas kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daeran.

Teuku Nasrullah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPN) atas kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daeran Kabupaten Lebak, Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Denny Indrayana

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Bambang Widjojanto

Teuku Nasrullah diperiksa bersama advokat lain yaitu Fajar, asisten Ratu Atut yaitu Siti Halimah, Qurrotul Aini, dan staf keuangan PT Bali Pacific Pragama Farid Asyari.

Saat itu, Teuku Nasrullah yang menjadi penasihat hukum Ratu Atut mengundurkan diri dengan alasan mengidap penyakit darah tinggi.

Teuku Nasrullah pernah menjadi anggota tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, Teuku Nasrullah juga pernah menjadi pengacara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Djoko Susilo.

Teuku Nasrullah menyelesaikan program masternya di Universitas Indonesia pada 1992.

Teuku Nasrullah memiliki firma hukum bernama Law Firm T Nasrullah & Associates di Jakarta Pusat.

Baca: Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Sengketa Pilpres 2019

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Yusril Ihza Mahendra

 

TRIBUNNEWSWIKI.COM/Yonas

Jangan lupa subscribe Official Youtube Channel TribunnewsWiki di Tribunnewswiki Official 



Nama Lengkap Teuku Nasrullah, S.H., M.H.
Asal Aceh
Alamat Kantor Law Firm T Nasrullah & Associates, Jl. Jend. Sudirman Kav No.2, RT.10/RW.11, Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
Alamat Tempat Tinggal Jakarta
Riwayat Pendidikan S-2 Ilmu Hukum Universitas Indonesia (lulus 1992)


Sumber :


1. www.tribunnews.com
2. www.antaranews.com
3. www.tribunnews.com
4. forlap.ristekdikti.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved