Pemilu 2009 #
PEMILIHAN umum presiden dan wakil presiden 2009 dilaksanakan pada 8 Juli 2009. Terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Jusuf Kalla-Wiranto. Pilpres 2009 diwarnai dengan gugatan yang dilayangkan oleh para peserta pemilu.
1. Rencana Walk Out Calon Pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo
Gugatan
Dilansir dari kompas.com, Mahfud MD, ketua MK pada tahun 2009, mengungkapkan bawa pada Pilpres 2009 pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo berencana hendak walk out dari Pemilu. Mereka hendak mengundurkan diri dari Pilpres saat h-4 menjelang pencoblosan.
Bentuk protes yang dilakukan oleh kedua pasangan calon ini didasarkan carut-marutnya perosalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
Hasil Putusan MK
Saat itu belum ada undang-undang yang mengatur apakah pasangan calon yang tersisa otomatis akan menjadi pemenang ketika yang lainnya mengundurkan diri.
Akhirnya MK memutuskan bahwa setiap warga negara yang memiliki KTP dan paspor berhak mencoblos walaupun tidak terdaftar dalam DPT. MK menilai bahwa semua warga negara yang sudah memiliki KTP dan paspor berhak mencoblos lantaran hal tersebut merupakan hak politik setiap individu. Hak politik seseorang tidak boleh hilang hanya karena persoalan administratif.
Akhirnya Pilpres tetap berlangsung dengan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto yang tetap menjadi peserta Pemilu Pilpres 2009 bersama SBY-Boediono.
Baca: TRIBUNNEWSWIKI: KH Muhammad Arifin Ilham
Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Muhammad Alvin Faiz
2. Terjadinya Berbagai Kecurangan Dalam Penghitungan Suara
Gugatan
Berdasarkan laporan surya.co.id, setelah Pemilu berlangsung pada 8 Juli 2009, pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto menggugat hasil Pilpres yang memenangkan SBY-Boediono. Menurut mereka kemenangan tersebut diperoleh melalui kecurangan dengan penggunaan DPT fiktif, penggelembungan suara, penciutan jumlah TPS, hingga keterlibatan pihak asing dalam tabulasi nasional.
Hasil Putusan MK
MK menilai bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh kedua calon pasangan tidak dapat dibuktikan secara hukum. MK juga mengatakan bahwa berbagai permasalahan Pilpres yang bersifat kualitatif belum dapat dinilai sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Hasil akhir dari gugatan tersebut adalah MK menolak seluruhnya dan kemenangan tetap dipegang oleh pasangan SBY-Boediono.
Pemilu 2014 #
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pada Pemilu yang dilaksanakan pada 9 Juli 2014, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 menolak hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan gugatannya terkait hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari kompas.com, MK menolak seluruh Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. Penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan setebal 4.390 halaman. Sidang putusan MK berlangsung di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pustat pada Kamis (21/8/2014). Sidang ini berlangsung dari siang hingga malam hari. Selama sidang berlangsung, butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi Sembilan Majelis Hakim MK untuk membacakan putusan setebal 300 halaman secara bergantian.
Hasil Putusan MK Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Prabowo-Hatta:
1. Klaim Hitung Kemenangan
Gugatan
Gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 adalah agar MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilpres berdasarkan perhitungan suara yang dilakukan oleh pihak mereka sendiri. Pihaknya mengklaim telah mendapatkan 67.139.153 suara sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla hanya mendapat 66.435.124 suara.
Pihak Prabowo-Hatta menilai bahwa telah terjadi kecurangan masif yang terstruktur dan sistematis dalam penghitungan KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 2. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833.
Hasil Putusan MK
MK menilai bahwa pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci gugatannya. Gugatan tersebut tidak jelas terjadi pada tingkat mana dan di mana terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara yang mengakibatkan berkurangnya perolehan suara pemohon dan bertambahnya perolehan suara pihak terkait. Data-data terkait bukti dan saksi tidak mampu menjelaskan gugatan tersebut dalam persidangan.
2. Penyusunan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Gugatan
Prabowo-Hatta menuntut bahwa KPU telah melakukan kecurangan dengan mengabaikan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebagai sumber penyusunan DPT. Buntutnya manipulasi data DPT terjadi dan menyebabkan terjadinya kecurangan dalam proses Pilpres yang menguntungkan Jokowi-JK. Dalam persidangan, bukti dan saksi yang dikumpulkan oleh pihak Prabowo-Hatta tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai pengabaian DP4.
Hasil Putusan MK
MK menjelaskan bahwa KPU sudah melakukan penyusunan DPT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemlih sebagimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut," kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi saat itu.
Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Hannah Murray
Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Nathalie Emmanuel
3. Jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) Tinggi
Gugatan
Pasangan nomor urut 1 menggugat bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPKTb tinggi. Mereka beranggapan bahwa itu merupakan strategi mobilisasi massa untuk memenangkan pasangan Jokowi-JK. DPKTb dianggap tidak sah karena sudah melanggar undang-undang.
Hasil Putusan MK
MK menilai bahwa DPKTb sah dan justru dapat menyalurkan hak konstitusi warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saksi yang dihadirkan oleh Prabowo-Hatta tidak dapat membuktikan tuduhannya. Prabowo-Hatta juga tidak dapat menjamin siapa yang dipilih oleh DPKTb karena Pemilu bersifat rahasia.
4. Nol Suara di Papua
Gugatan
Prabowo-Hatta sama sekali tidak mendapatkan suara di 2152 TPS di Papua. Pihak mereka mencurigai telah terjadi kecurangan. Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Prabowo saat berorasi dalam sidang perdana MK. Prabowo mengatakan bahwa Indonesia layaknya negara totaliter, fasis, dan komunis.
Hasil Putusan MK
MK menilai bahwa nol suara di Papua bukanlah sebuah kecurangan. Dari daftar sengketa yang pernah ditangani oleh MK, kerap terjadi satu pasangan calon mendapatkan suara nol. Kasus seperti itu biasanya terjadi di daerah tertentu yang memiliki ikatan sosial kuat sehingga praktik pemilihannya dilakukan dengan kesepakatan masyarakatnya. Praktik seperti ini biasanya terjadi di Nias Selatan, Madura, Kalimantan, Bali, Maluku, dan Maluku Utara.
Hakim Wahidudin Adams mengatakan bahwa perolehan nol suara tidak hanya dialami oleh pihak pemohon saja. Pihak Jokowi-JK juga memperoleh nol suara di suatu TPS.
5. Rekomendasi Bawaslu
Gugatan
KPU tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Prabowo-Hatta menilai bahwa KPU dengan sengaja mengabaikan rekomendasi tersebut untuk memenangkan pasangan Jokowi-JK.
Hasil Putusan MK
MK menilai bahwa tidak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh KPU meskipun ada kesalahan prosedur dan adminstratif yang dilakukan. Bawaslu tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikannya kepada KPU. Oleh karena itu KPU merasa telah menyelesaikannya dengan hanya melakukan kroscek.
6. Rincian di Daerah
Gugatan
Prabowo-Hatta menilai bahwa telah terjadi kecurangan di berbagai daerah. Dalam berkasnya, mereka menyatakan bahwa telah terjadi kecurangan di seluruh provinsi. Selain itu nomor urut 1 juga menilai sistem noken atau ikat di Papua tidak sah menurut hukum.
Selain itu Prabowo-Hatta juga menduga adanya keterlibatan Gubernur Jawa Tengah yang juga kader PDI-P, Ganjar Pranowo. Yang bersangkutan dianggap telah mengirimkan surat instruksi kepada seluruh lurah.
Tuduhan lain adalah pemohon menyebut KPU di Jawa Tengah menggunakan tinta yang mudah dihapus sehingga pemilih bisa mencoblos dua kali.
Baca: Rekomendasi Film Keluarga Mengharukan yang Bisa Dinikmati Saat Libur Lebaran
Baca: Mengapa Banyak Orang Sakit Setelah Lebaran?
Hasil Putusan MK
Terkait dengan kecurangan yang terjadi di setiap provinsi, MK telah memilih lima daerah yang saksinya telah dihadirkan dalam persidangan.
MK berpendapat bahwa penggunaan sistem noken sah karena sesuai dengan putusan MK sebelumnya dan kerap digunakan saat dilaksanakan pilkada di sana. Hakim MK Wahidudin Adams menjelaskan bahwa hal ini dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Tuduhan Prabowo-Hatta terhadap surat instruksi gubernur kepada seluruh lurah tidak dibenarkan oleh MK. Dalam salinan suratnya, Ganjar Pranowo hanya meminta lurah agar bersikap netral dan tidak terdapat perintah untuk memihak Jokowi-JK.
Pemohon tidak dapat membuktikan baik dengan bukti maupun saksi terkait adanya surat instruksi gubernur Jawa Tengah.
Mengenai tuduhan tinta yang mudah dihapus, MK juga menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan tinta jenis apa yang digunakan sehingga menganggap tinta semacam itu tidak pernah ada.
Putusan Akhir MK
Sebelum membuat putusan, MK sebelumnya membuat konklusi dari setiap pokok permohonan yang sudah ditolak. MK menyimpulkan bahwa seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta tidak beralasan menurut hukum. Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu, Hamdan Zoelva, memutuskan menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo-Hatta pada Kamis (21/8/2014).
TRIBUNNEWSWIKI.COM/Yonas
Jangan lupa subscribe official Youtube channel Tribunnewswiki di Tribunnewswiki Official!
Sumber :
1. nasional.kompas.com
2. nasional.kompas.com
3. surabaya.tribunnews.com