Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Sengketa Pilpres 2019

Badan Pemengangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatannya terkait Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019)


zoom-inlihat foto
mahkamah-konstitusi.jpg
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Pemengangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatannya terkait Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) siang.

Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun tim pengacara yang akan menjadi kuasa hukumnya di MK.

Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (24/5/2019), Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjutak mengatakan bahwa tim kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Empat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidin," kata Dahnil.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: KH Muhammad Arifin Ilham

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Muhammad Alvin Faiz

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan ikut bersama tim kuasa hukum saat melakukan pendaftaran gugatan.

Hashim tidak memberitahukan secara rinci siapa saja yang menjadi kuasa hukum dan apa materi-materi sengketa yang diajukan.

Batas waktu pendaftaran gugatan adalah Jumat (24/5/2019) pukul 00.00 WIB.

Sebagai kelengkapan berkas, peserta Pemilu yang ingin mengajukan gugatan harus membuat permohonan tertulis rangkap 4 meliputi identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.

Posita gugatan berisi permasalahan yang dipersoalkan.

Petitum sendiri berisi tentang tuntutan yang diminta.

Selain berkas-berkas tersebut, alat bukti juga harus disertakan sebagai kelengkapan saat melakukan pendaftaran.

Menurut pemberitaan Kompas.com, lantaran adanya pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Majapahin, Jakarta Pusat ditutup oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Baca: Mengapa Banyak Orang Sakit Setelah Lebaran?

"Iya sudah ditutup dari kemarin," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Jumat.

Nasir mengatakan bahwa penutupan jalan ini bersifat situasional hingga waktu yang belum tientukan.

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan berkas gugatannya terkait hasil Pilpres 2019 ke MK malam nanti (24/5/2019).

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjutak melalui akun twitternya.

Pemilik akun @Dahnilanzar menuliskan “InsyaaAllah gugatan @prabowo @sandiuno terkait perselisihan hasil Pilpres di @Humas_MKRI akan dikirimkan hari ini, tepatnya malam nanti. Kuasa hukum dipimpin oleh Mantan Wakil ketua KPK, Dr Bambang Widjayanto. @sosmedbw Perkembangan selanjutnya akan dikabarkan segera.”

Sedangkan dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah membentuk tim hukum untuk bertugas saat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK.

Tim hukum TKN sudah bekerja sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019.

"Secara teknis dan prinsip kami sudah siap untuk menghadapi pihak 02 Prabowo-Sandi yang akan menggugat hasil pilpres ke MK. Kami sudah bekerja jauh hari sebelum hasil rekapitulasi pemilu," ujar Sekretaris tim hukum TKN Ade Irfan Pulungan di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) yang dikutip dari Kompas.com.

Gugatan terkait hasil Pilpres 2019 oleh BPN Prabowo-Sandi sudah diperkirakan oleh TKN.

TKN mengaku timnya sudah siap untuk menghadapi persidangan yang akan dilaksanakan pada 14 Juni 2019 hingga pemutusan hasil akhir pada 28 Juni 2019.

Sekretaris tim hukum TKN Ade Irfan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh anggota tim hukum yang terdiri dari advokat profesional dan ahli kepemiluan.

Tim hukum TKN dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.

Adapun daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK adalah:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pilpres di Indonesia

TRIBUNNEWSWIKI.COM/Yonas

Jangan lupa subscribe official Youtube channel Tribunnewswiki di Tribunnewswiki Official

sumber:

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/24/11042221/pendaftaran-gugatan-sengketa-pilpres-ke-mk-jalan-medan-merdeka-barat

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/07120661/hari-ini-batas-akhir-pendaftaran-gugatan-sengketa-pilpres-ke-mk

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/10340751/tim-hukum-tkn-sudah-bekerja-untuk-hadapi-sengketa-pilpres-di-mk





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved