Alasan Sri Mulyani soal Pemerintah yang Belum Bayar Utang ke Jusuf Hamka Ratusan Miliar

Sri Mulyani menyadari bahwa kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut.


zoom-inlihat foto
d-KOMPAScomDESY-KRISTI-YANTI.jpg
KOMPAS.com/DESY KRISTI YANTI
Menteri Keuangan , Sri Mulyani Indrawati


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pemerintah yang belum membayar utang ke Jusuf Hamka.

Seperti yang diketahui, polemik Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada pemerintah akhir-akhir ini sedang ramai menjadi perbincangan.

Penagihan tersebut berhubungan dengan pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi saat krisis 1998.

Nilai permohonan pembayaran utang mencapai Rp 179,5 miliar.

Sri Mulyani menyadari bahwa kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut.

Namun, Menteri Keuangan tersebu mengatakan pihaknya perlu melihat kepentingan negara.

Baca: Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka, Sri Mulyani : Saya Belum Lihat

Baca: Buntut Kasus Mario, Klub Moge Para Pegawai Ditjen Pajak Dibubarkan Sri Mulyani

Dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Untuk informasi, CMNP adalah sebuah perusahaan milik Tutut yang berdiri pada 1978.

Selain itu, Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang merupakan bank ditempatkannya dana deposito CMNP juga terafiliasi dengan Tutut.

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023), dikutip Kompas.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ungkap pemerintah punya tiga pilihan terkait persoalan BBM subsidi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)

Dalam aksi bail out tersebut, terdapat prinsip atau kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Namun, ada ironi di balik aksi penyelamatan bank-bank swasta pada krisis 1998.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," tuturnya.

Oleh karenanya, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP.

"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan bahwa pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.

Kesepakatan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta, serta membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.

(TRIBUNNEWSWIKI)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved