TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia digegerkan dnegan kauss polisi selingkuh dengan istri orang.
Kasus ini menimpa Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Binjai Kompol Agung Basuni.
Kini pemeriksaan Agung atas laporan perselingkuhan masih berjalan.
Agung menjalani sidang etik profesi seusai berkas pemeriksaan dianggap rampung dan ditandatangani Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Agung ditahan atau menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Baca: Sosok Polisi yang Lempar Bubur Panas ke Istri, Selingkuh dan Punya 12 Video Tak Senonoh Bareng Janda
Baca: Viral Polisi Selingkuh dengan Janda, Punya 12 Video Syur dengan Pelakor yang Diungkap Istri Sendiri
Penahanan mantan Wakapolres ini untuk kepentingan periksaan dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya.
Kombes Dudung Adijono, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, mengatakan Agung sudah mendekam dalam tahanan selama sembilan hari, Jumat (9/6/2023).
"Saat ini yang bersangkutan di penempatan khusus di Propam Polda, sudah sembilan hari dipatsus. Patsus itu maksimal 30 hari. Cuma itu kan bisa 10 hari, 15 hari," papar Dudung, dilansir Kompas.
Sebagai informasi, Agung Bahuni dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 16 Mei 2023 karena diduga terlibat hubungan gelap dengan istri orang.
Pelapor menyatakan, perwira polisi itu sudah berhubungan dengan istrinya sejak 2021, saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Serdang Bedagai.
Laporan ini sempat dicabut. Saat itu, pelapor membuat pernyataan dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan perwira menengah itu kesalahpahaman.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)