TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya menahan AG (15), salah satu pelaku penganiayaan D (17), sejak Rabu (8/3/2023) malam.
Terkait penahanan AG, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan hal tersebut memperlihatkan bahwa yang bersangkutan memiliki peran krusial dalam kasus penganiayaan D yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20).
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap AG, padahal di Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) disebut penahanan harus sesingkat mungkin, maka kita sudah menangkap pesan bahwa AG memiliki peran krusial," kata Reza dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Terkait peran AG dalam kasus penganiayaan D, Reza mengatakan bahwa hanya penyidik yang mengetahuinya.
Kemudian, Reza juga menyebut peran AG dalam kasus penganiayaan D nantinya juga harus tetap diuji di ruang persidangan.
"Apakah yang bersangkutan akan sungguh-sungguh terbukti punya krusial ataukah perannya sifatnya hanya 'sampingan' atau bahkan tidak memiliki peran sama sekali. Kita harus tetap menunggu proses persidangannya seperti apa," tegasnya.
Seperti diketahui, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah lantaran mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca: Kebohongan Mario Dandy Terbongkar, Bukti CCTV & Chat Ungkap Rencana Penganiayaan
Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Adapun AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)